Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye di 8 Kabupaten-kota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye di 8 Kabupaten-kota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Kamis (17/9). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Emerald Hotel Emersia diikuti oleh Ketua  Divisi Sosdiklih Parmas dan Kasubag Teknis 8 KPU Kabupaten Kota. Kegiatan membahas mengenai kampanye Pemilihan Serentak 2020 seperti Fasilitasi Kampanye oleh KPU Kabupaten Kota, Kampanye oleh Pasangan Calon dan Isu-isu strategis tentang Kampanye. Kegiatan berlangsung selama 2 hari yaitu dari 17 samapi 18 September 2020.   Dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Lampung, Erwan Bustami menyatakan bahwa Rakor Persiapan Kampanye ini sangat penting mengingat tahapan Kampanye pasca penetapan pasangan calon sudah dekat. Selanjutnya Terkait Pemungutan Suara Beliau menambahkan masih ada masyarakat yang menganggap pilkada 9 Desember sama seperti pilkada yang lalu, padahal sangat berbeda. Perbedaan meliputi pembatasan jumlah peserta kampanye serta tata cara pemungutan suara di TPS. Ia menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya harus terus mensosialisasikan PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020 kepada masyarakat, pasangan calon dan pihak terkait lainnya.    Selanjutnya Pemaparan Materi dari Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus yang menjelaskan mengenai Kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Kampanye Dimasa Pandemi Covid-19 dilaksankan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan selalu berkordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Untuk peserta Kampanye seperti Debat Publik undangan yang hadir dibatasi paling banyak 50 orang untuk seluruh Pasangan Calon. Begitupula dalam kampanye Pertemuan Tatap Muka dan Dialog dan Pertemun Terbatas dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. Sedangkan untuk Kampanye Kegiatan Lain seperti Rapat Umum, Perlombaan, Konser dan lainnya peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Seluruh kegiatan kampanye selain menerapkan protokol kesehehatan juga harus memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta. (ARN/TKMS)

Bimbingan Teknis Pemasangan dan Pengelolaan Website JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemasangan dan Pengelolaan Website JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, Rabu (9/9). kegiatan yang dilaksakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting diikuti oleh 3 orang dari masing-masing KPU Kabupaten Kota yang terdiri dari (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. kegiatan dibuka oleh ketua KPU Provinsi Lampung.     dalam sambutanya ketua KPU Provinsi Lampung menjelaskan bahwa JDIH Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik. Tujuan dari adanya JDIH adalah untuk Memudahkan dalam pencarian dokumen produk hukum melalui pengelolaan  dokumentasi secara elektronik/digital dan dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyimpanan dokumen. Beliau berharap Melalui Bimtek ini nantinya para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang telah didapat pada JDIH KPU Kabupaten/Kota yang telah diberikan username dan pasword masing-masing, sehingga Jaringan Dokumentasi tertata dengan baik dan memudahkan pencarian dan penelusuran Keputusan KPU Kabupaten/kota serta bahan dokumentasi hukum lainnya yang akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.     selanjutnya arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPu Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah. Dalam arahannya beliau menyampaikan mengenai penggunaan website JDIH. Pada mulanya KPU Provinsi Lampung menerima dan mengupload dokumentasi hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang telah dikirimkan di website jdih.kpu.go.id/lampung akan tetapi mulai sekarang KPU Kabupaten/Kota yang akan mengupload sendiri di laman JDIH tersebut. Ia menghimbau kepada peserta untuk mengikuti acara sampai dengan selesai dan mematuhi tata tertib serta memperhatikan materi yang diberikan.     Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi dari KPU RI menjelaskan mengenai pengelolaan dokumentai dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum, Mekanisme Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum dan Tatacara pembuatan abstrak. Selain itu Pemateri KPU RI juga memandu praktek pengisian JDIH oleh masing-masing operator JDIH Kabupaten/Kota dari penulisan judul sampai pengiriman/publikasi. (ARN/TKMS)

KPU Goes To Campus Universitas Muhammadiyah Lampung

KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih melalui Program KPU Goes To Campus Universitas Muhammadiyah Lampung, Sabtu (5/9). Kegiatan yang bekerjasama dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini mengusung tema "mengawal suara suara millenial". . Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus menjelaskan mengenai penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Pemilihan merupakan proses demokrasi dimana masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih, bebas menentukan kepala daerah yang menjadi pilihannya di TPS nanti. Pemilihan Serentak 2020 di Provinsi Lampung dilaksanakan di 8 Kabupaten Kota yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Persisir Barat dan Way Kanan. Beliau mengajak kaum millenial untuk ikut berperan dengan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020.  . #sukseskanPemilihanSerentak2020  #KPUMelayani

Rapat Daring Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Daring Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Rabu (2/9). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung dengan diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan. . Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 50A PKPU 10 Tahun 2020 bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Apabila Hasil tes dinyatakan Positif Covid-19 maka calon yang bersangkutan tersebut tidak perlu hadir pada saat pendaftaran di kantor KPU kabupaten kota, lalu proses pemeriksaan kesehatan calon yang bersangkutan dilaksanakan setelah dinyatakan negatif Covid-19.   Di Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19, Pemeriksaan RT-PCR tersebut dilaksanakan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dengan membawa surat pengantar dari Partai Politik atau Surat Calon Perseorangan. . #sukskanpemilihanserentak2020  #KPUMelayani

Rapat Koordinasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung kembali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Senin (31/8). Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Provinsi Lampung ini di hadiri oleh Direktur RSUD Abdul Moeloek/Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Ketua IDI Prov Lampung, perwakilan BNN Prov Lampung, Ketua HIMPSI Prov Lampung dan 8 Ketua KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan 2020 di Provinsi Lampung. Kegiatan membahas teknis pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 4 s/d 11 September 2020 kepada calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar pada 4 s/d 6 September 2020. Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustamio dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Lampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020  hanya bersifat mengkoordinasikan dan memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020 dalam pemeriksaan kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika kepada IDI, HIMPSI dan BNN. KPU Provinsi Lampung nantinya akan memonitoring setiap kegiatan Tahapan yang berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan tahapan pemilihan serentak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Sementara itu  Direktur RSUD Abdul Moeloek/Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Pasangan calon sudah dapat melakukan Swab Mandiri pada dua hari yang lalu atau pada tanggal  29 Agustus 2020 dengan syarat membawa surat pengantar dari Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Proses tes Swab PCR tersebut memerlukan waktu 6 jam sehingga apabila hari ini tes hasil dapat diambil pada esok harinya. Diusahakan dating tes sebelum pukul 10.00 WIB. beliau juga menekankan bahwa Pemeriksaan Swab sebelum pendaftaran ini diharuskan dilaksanakan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. kegiatan Rakor Pemeriksaan Kesehatan ini membahas teknis pelaksaan rakor seperti jadwal perlaksanaan dan anggaran biaya yang dibutuhkan. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan nantinya akan dilaksanakan di Rumah Sakit Tipe A di Provinsi Lampung yaitu RSUD Abdul Moeloek. Pemeriksan kesehatan Jasamni dilakukan oleh Tim Dokter dari RSUD AM dan IDI Provinsi Lampung, Pemeriksaan Kesehatan Rohani dilaksanakan oleh HIMPSI Provinsi Lampung dan pemeriksaan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dilakukan oleh BNN Provinsi Lampung. (TKMS/ARN)