Berita Terkini

Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Lembaga Survey/Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Lembaga Survey/Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020 kepada 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan di Provinsi Lampung, Senin (20/7). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat ketua KPU Provinsi Lampung secara daring tersebut dibuika oleh ketua KPU Provinsi.    Antoniyus, SIP menjelaskan bahwa Pendaftaran Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam negeri berlangsung pada 1 November 2019 Sampai 2 Desember 2020 dan pendaftaran  Pemantau Pemilihan Asing, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan berlangsung pada 1 November 2019 sampai 8 November 2020.   Pendaftaran dapat langsung ke kantor KPU RI bagi pemantau asing atau ke KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Bagi Pemantau Dalam Negri dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Kegiatan menerapkan protokol kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19. Atau Pendaftaran juga dapat melalui Online dengan mengirimkan email dan dokumen asli dikirimkan ke kantor KPU.   Syarat Pendaftaran Pemantau Asing                                       1.   bersifat independen; 2.   mempunyai sumber dana yang jelas; 3.   terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU;             4.   mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;        5.   memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;                   6.   memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan              7.   melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.   Syarat Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri 1.   bersifat independen;                                                      2.   mempunyai sumber dana yang jelas;                             3.   terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;                                           4.   mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah;                   5.   memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.   Dokumen Persyaratan  Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat 1.   formulir III.1, yaitu formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dan dibubuhi stempel Lembaga;                                           2.   salinan akte pendirian/badan hukum lembaga;            3.   susunan kepengurusan lembaga;                                  4.   surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; 5.   surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga atau Jajak Pendapat;                                                                  6.   pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; 7.   formulir III.2, yaitu surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan pada peraturan perundang-undangan, bahwa lembaga:                        o   tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan; o   tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;          o   bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; o   mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; o   benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; o   tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data; o   menggunakan metode penelitian ilmiah; dan o   melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; dan              8.   formulir III.3, yaitu surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.                                                                                       Tatacara Pendaftaran   Pendaftaran Langsung 1.   Pendaftaran secara langsung dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyiapkan:     a.  tempat pendaftaran dengan sirkulasi udara yang baik; b. sarana sanitasi yang memadai, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan c.  dan/atau antiseptik berbasis alkohol, dan disinfektan; b. alat tulis. 3.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memastikan: a.    kebersihan tempat pendaftaran dan perlengkapan lainnya; b.   pengaturan jarak antar tempat duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);           c.    pembatasan jumlah orang yang berada di ruangan pada saat pendaftaran; d.   pengaturan daftar antrean Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang akan mendaftar; e.    tidak terjadi kerumunan masa. 4.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, pada saat pendaftaran: a.    wajib memakai masker atau alat pelindung diri lainnya; b.   menghindari jabat tangan atau kontak fisik; dan c.    menggunakan alat tulis masing-masing.                        5.   Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibungkus dengan map tahan air.                                                                   6.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penyemprotan sebelum membuka dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan.   Tidak Langsung: 1.   Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengunduh formulir pendaftaran melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.                                     2.   Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengirimkan: a.    soft file dokumen persyaratan pendaftaran dikirim melalui surat elektronik kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;                                                  b.   dokumen asli persyaratan pendaftaran dikirimkan kepada KPU melalui jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung ke kantor KPU. 3.   Dalam hal terdapat perbaikan, dokumen perbaikan dikirim dengan ketentuan sebagai berikut: a.    soft file dokumen perbaikan dikirimkan melalui surat elektronik kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;                                                 b.   dokumen perbaikan asli dikirimkan kepada KPU melalui jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung ke kantor KPU.                                  Penyerahan dan penerimaan dokumen asli secara langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. (TKMS/ARN)

Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Selasa (28/7). Apel yang berlangsung melalui aplikasi zoom meeting diikuti oleh KPU RI, DKPP RI, Ketua Komisi II DPR RI, Wakil Gubernur Lampung, KPU Provinsi Lampung, 8 KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung beserta PPK dan PPS. Kegiatan apel diikuti lebih dari 500 akun zoom dengan lebih dari 1000 peserta. Pemilihan Serentak di Provinsi Lampung diikuti oleh 8 Kabupaten/Kota seperti Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pesisir Barat. tema akbel akbar yaitu membangun SDM yang sehat dan benrintegritas. (ARN/TKMS)

kegiatan sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan serentak 2020

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan serentak Tahun 2020 oleh KPu RI, Kamis (16/7).  . Pendaftaran Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam negeri berlangsung pada 1 November 2019 Sampai 2 Desember 2020 dan pendaftaran  Pemantau Pemilihan Asing, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan berlangsung pada 1 November 2019 sampai 8 November 2020. . Pendaftaran dapat langsung ke kantor KPU RI bagi pemantau asing atau ke KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Bagi Pemantau Dalam Negri dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Kegiatan menerapkan protokol kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19. Atau Pendaftaran juga dapat melalui Online dengan mengirimkan email dan dokumen asli dikirimkan ke kantor KPU. . #sukseskanPemilihanSerentak2020 #KPUMelayani 

KPU Lampung ikuti Rakor Penyampaian Laporan Perkembangan Pelaksanaan Verifkasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Perkembangan Pelaksanaan Verifkasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020, Rabu (8/7). Seperti yang telah di laporkan kepada KPU RI bahwa Dokumen Dukungan yang telah di verifikasi pertanggal 8 Juli 2020 yaitu Kota Bandar Lampung a.n. Firmansyah & Bustomi Rosadi Jumlah Dukungan yang telah diverifikasi 58,75% dan a.n. Ike Edwin & Zam Zanariah Ibrahim Jumlah Dukungan yang telah diverifikasi 61,94%. untuk Kota Metro a.n Wahdi & Qomaru Zaman Jumlah Dukungan yang telah diverifikasi 92,66%. Dan untuk Kabupaten Lampung Timur a.n. Sugiyanto & Masrizal Jumlah Total Dukungan yang telah diverifikasi 77,23%.  . Verifikasi berlangsung selama 14 hari sejak PPS menerima Dokumen Dukungan dari KPU Kabupaten Kota melalui PPK.  . #KPUMelayani  #sukseskanPilkadaSerentak2020  @ KPU Provinsi Lampung

KPU Lampung ikuti Rakor penyampaian Laporan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Lampung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diadakan oleh KPU RI, Selasa (30/6). KPU Lampung melaporkan dalam rapat daring tersebut bahwa di Provinsi Lampung terdapat tiga dari delapan daerah yang terdapat calon Perseorangan.   Penyerahan dukungan dari KPU Kabupaten Kota melalui PPK kepada PPS yaitu Kota Bandar Lampung tanggal 29 Juni 2020, Kota Metro tanggal 24 Juni 2020 dan Kab. Lampung Timur tanggal 27 Juni 2020. Kemudian PPS mulai melaksanakan Verifikasi Faktual selama 14 Hari setelah berkas diterima. PPS sebelum melaksanakan Verifikasi Faktual dilakukan Rapid Test dan setiap harinya sebelum beraktifitas dilakukan pengecekan suhu tubuh. Petugas juga dilengkapi APD (masker, pelindung wajah dan sarung tangan plastik) untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama bertugas. (TKMS/ARN)