Berita Terkini

Rakor Daring Mengenai Tindak Lanjut Kegiatan Regrouping TPS Bersama 8 (delapan) Kab/Kota dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rakor Daring Mengenai Tindak Lanjut Kegiatan Regrouping TPS Bersama 8 (delapan) Kab/Kota dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Jumat (12/6). Kegiatan rapat dengan Agenda Pembahasan : 1). Pemetaan Ulang TPS (500/TPS), 2). Pola Rekrutmen PPDP, 3). Strategi Bimtek PPDP ini di laksanakan melali daring (rapat virtual).

Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020

KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat bersama 8 KPU Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, Kamis (11/06). Kegiatan dilaksanakan secara daring atau Rapat Virtual dengan diikuti oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat bersama 8 KPU Kabupaten Kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan juka diisi arahan oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., M.Si. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilaksanakan melalui media dalam jaringan (daring/online). KPU disetiap tingkatan baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota untuk memakasimalkan media sosial yang dimiliki untuk publikasi setiap tahapan yang berlangsung dan sekaligus sebagai media sosialisasi. Bagi daerah yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sosialisasi melalui daring dapat dilaksankan secara langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mejaga jarak, membatasi jumlah orang dalam ruangan (maksimal 20 orang) dan lainnya.  Selanjutnya Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, S.IP., menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kota harus keratif dalam menyampaikan informasi sosialisasi  secara tidak langsungmelalui media sosial. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui visual (desain grafis) atau audio visual (video). Apabila sosialisasi dilakukan secara langsung beliau menghimbau untuk menaati protokol kesehatan sesuai dengan perundnag-undnagan yang berlaku. "harus dipahami bahwa dalam situasi ditengah pandemi, seluruh kegiatan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 harus menerapkan protokol kesehatan, baik saat dikantor maupun saat sosialisasi secara langsung kepada masyarakat"ungkapnya. selain itu ia juga meminta untuk KPU Kabupaten Kota dapat mengaktifkan kembali Rumah Pintar Pemilu (RPP). Inovasi lain yaitu dapat membuat kelas virtual dengan bekerjasama dengan sekolah atau kampus. (ARN/TKMS)

KPU Lampung adakan Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Rabu (10/6). Rapat koordinasi yang berlangsung melalui daring virtual Meeting dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kabbag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Lampung, Kasubbag Hukum KPU Provinsi Lampung dan Kasubbag Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.  . Rapat membahas mengenai persiapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Persiapan pembentukan JDIH KPU Kabupaten Kota dan Evaluasi pelaporan SPIP (sistem pengendalian intern pemerintah. . M Tio Aliansyah, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan meminta kepada KPU Kabupaten Kota di Provinsi Lampung untuk meningkatkan pengawasan di seluruh bagian, agar tupoksi berjalan dengan baik tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan tersebut di sampaikan melalui pelaporan SPIP setiap bulannya. . Selain itu beliau juga mengarahkan kepada KPU Kabupaten Kota untuk mempublikasikan produk hukum di website JDIH yang telah disediakan KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. . #sukseskanPilkadaSerentak2020  #KPUMelayani  #kpulawancovid19  @ KPU Provinsi Lampung

KPU Lampung Sosialisasikan SE Ketua KPU RI NO 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Dalam Di Tatanan Normal Baru

KPU Provinsi Lampung Sosialisasikan SE Ketua KPU RI NO 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Dalam Di Tatanan Normal Baru Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten Kota Kepada KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Lampung, Selasa (9/6). Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung beserta sekretaris, kabag Program Data dan SDM, Kasubag SDM, Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi SDM beserta Sekretaris dan Kasubag SDM. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. #kpulawancovid19  #sukseskanPilkadaSerentak2020  #KPUMelayani

KPU Lampung laksanakan Konsolidasi Internal dan Rakor Persiapan Pemilihan Serentak 2020 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Konsolidasi Internal dan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, Jumat (29/5). Kegiatan berlangsung melalui rapat virtual video conference. Kegiatan yang membahas mengenai Persiapan Pemilihan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Pandu oleh M Tio Aliansyah, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan.   Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami  dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyatakan bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2020 di laksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan dilaksanakan pada 15 Juni 2020. Untuk itu 8 KPU Kabupaten Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Serentak untuk segera mempersiapkan lanjutan tahapan yang ada dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti terkait anggaran pemilihan, pemutakhiran data pemilih, penyesuaian jumlah pemilih dalam TPS beserta penambahan jumlah TPS dan kegiatan tahapan lainnya.   Beliau menghimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. "Mari bersama  di tengah pandemi Covid-19 berikhtiar di daerah masing-masing untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020.   Kegiatan di lanjutin dengan laporan masing-masing KPU Kabupaten Kota mengenai kondisi di KPU masing-masing dan bagi 8 Kabupaten Kota mengenai Persiapan Lanjutan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. (ARN/TKMS)

Titik Sutriningsih Resmi Di Lantik sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Lampung

KPU Republik Indonesia Resmi Melantik Titik Sutriningsih sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2020, Rabu (06/05). Pelantikan dilaksanakan Melalui Daring video conference di Kantor KPU RI dan Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung. Titik dilantik secara langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman. Memperhatikan Protokol kesehatan saat wabah covid-19, di ruang pelantikan -Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung- hanya 5 orang yang diperbolehkan mengikuiti jalannya pelantikan yaitu Pejabat yang dilantik, rohaniawan, 2 orang saksi (Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Lampung) dan Operator. Peserta yang berada di ruang pelantikan tersebut diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak minimal 1 meter. Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia memperikan pesan bahwa Kepada Bu Titik untuk dapat Bekerjasama dengan KPU Provinsi Lampung yang telah terdahulu dilantik. Selanjutnya dalam bekerja untuk berpedoman 3 hal yaitu Prinsip kerja yang transparan, bekerja dengan teamwork yang baik dan bekerja dengan penuh integritas. Titik dilantik berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 198/SDM.14-Kpt/05/KPU/IV/2020 tanggal 15 April 2020. (ARN/TKMS)