Berita Terkini

KPU Lampung adakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan, Selasa (28/4). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung ini diikuti oleh 7 kabupaten yang tidak melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Provinsi Lampung melalui media dalam jaringan (daring) Videocall. Rapat pleno juga di hadiri oleh Bawaslu Provinsi Lampung dan Disduk capil Provinsi Lampung. Daftar pemilih berkelanjutan di lakukan 3 bulan sekali dan saat ini adalah triwulan satu.  Rekapitulasi daftar pemilih herkelanjutan dengan jumlah 2.043.348 dengan rincian laki laki 1.051.116 dan perempuan 992.232. #kpulawancovid19  #KPUProvinsiLampung  #KPUMelayani 

KPU Provinsi Lampung mengikuti Kegiatan Bimtek Lanjutan Pencalonan dan Aplikasi Silon Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung yang diwakili Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan ismanto didampingi Kasubag Tekmas Ryan Yudi Andila dan Operator Silon Apid Heri Herlambang dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Lanjutan Pencalonan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilihan tahun 2020, yang diadakan oleh KPU RI di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.   Dalam sambutannya Ketua KPU RI menyebutkan, Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan KPU selalu Profesional, Independen dan Berintegritas.   Silon salah satu cara KPU dalam kerja untuk menjadi transparan dan profesional tegas Ketua KPU, Arief Budiman | Bimtek lanjutan pencalonan & aplikasi sistem informasi pencalonan pada Pemilihan 2020. Simalungun-Sumut, Rabu (4/3).   #KPUmelayani #sukseskanpemilhan2020

KPU Lampung Adakan Rakor Persiapan pelaksanan pengadaan logistik pemilihan tahun 2020

KPU Provinsi Lampung melaksankan kegiatan Rapar Kordinasi Persiapan pelaksanan pengadaan logistik pemilihan tahun 2020 (17/03). kegiatan yang dilaksanakn di aula KPU Provinsi Lampung ini di buka langsung oleh ketua KPu provinsi Lampung Erwan Bustami. Kegiatan diikuti oleh 8 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung.   Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Lampung menghimbau kepada 8 kabupaten kota yang melaksanakan pemilihan bupati dan walikota serentak untuk melengkapi administrasi pengadaan langsung atau pun e catalog. Selain itu kegiatan pengadaan logistik juga harus dilaksanakn sesuai dengan tanggal dan batas waktu yang telah di tetapkan oleh KPU RI.   "UK PBJ KPU Provinsi (Lampung) di harapkan mendukung dan memfasilitasi pengadaan dan kontrak yang di jalankan KPU kabupaten Kota, serta mengawasi administrasi dan proses pengadaan langsung atau e catalog. Sedangkan untuk Kabupaten Kota yang mengadakan pemilihan serentak untuk segera mengupload data ke sistem aplikasi SIRUP untuk menunjang laporan  administrasi pengadaan pemilu dan barang milik negara terbaru tahun 2020"ungkapnya (TKMS/ARN)

Sosialisasi dan rapat koordinasi sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan rapat koordinasi sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun 2020, Selasa (10/03). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung ini dibuka secara langsung oleh Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthow. Beliau dalam sambutannya menyampaikan bahwa Gratifikasi sebagai bentuk korupsi yaitu penyelewengan. KPU yang memiliki kewenangan dalam hal memutuskan dan menetapkan segala hal tentang kepemiluan, sehingga hal ini dapat memunculkan potensi adanya penyelewengan. “oleh karena itu penting adanya sikap saling mengingatkan. Nilai-nilai etik ini menjadi sangat penting dan harus menjadi budaya KPU”ungkapnya. Beliau juga menjalelaskan bahwa KPU diawasi secara intern dan ekstern. Pengawasan eksteren yaitu Bawaslu, Media, dan lainnya. Sedangkan Internen yaitu melalui sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Selanjutnya kegiatan diisi dengan materi oleh Anggota KPU RI, Ilham Saputra. Beliau menjelaskan mengenai Larangan Penerimaan Gratifikasi, Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi, Dan Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang/setara uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan Cuma-cuma, Perjalanan wisata, Fasilitas penginapan, Tiket perjalanan dan Fasilitas Lain-lain. Peraturan KPU tentang Gratifikasi tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Materi selanjutnya yaitu mengenai PENYELENGGARAAN SPIP  DAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN KPU oleh Inspektorat KPU RI, Materi mengenai SATUAN PENGAWASAN INTERN & SISTEM PENGENDALIAN INTERN oleh Dr. Budiyono, S.H., M.H. (Ketua SPI Universitas Lampung) dan materi mengenai IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH oleh HIMAWAN, Ak.CA.PIA dari perwakilan BPKP PROVINSI LAMPUNG. (TKMS/ARN)

KPU Provinsi dan 8 KPU Kabupaten/Kota ikuti Bimtek Sidalih 4.0

Press Release KPUProvinsi dan 8 KPU Kabupaten/Kota ikuti Bimtek Sidalih 4.0   KPU Provinsi dan 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota  yang melaksanakan Pilkada 2020 mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Versi 4.0 di Jakarta yang dilaksanakan oleh KPU RI dari tanggal 09-11 Maret 2020. Peserta terdiri dari komisioner KPU  Provinsi dan Kabupaten/Kota divisi yang membidangi perencanaan,  program dan data dan satu orang operator Sidalih.   Arief Budiman Ketua KPU RI dalam sambutannya dalam pembukaan Bimtek Sidalih menegaskan bahwa "Pemutakhiran Data Pemilih sangat penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, maka oleh karena itu KPU terus berinovasi dengan mempersiapkan SDM yang semakin baik dan berkualitas".    Selain itu KPU juga memperkuat dukungan teknologi informasi untuk mempermudah dan efektif dalam kerja-kerja pelaksanaan setiap tahapan termasuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dengan mengembangkan Aplikasi Sidalih dari waktu ke waktu.  Dukungan teknologi informasi ini sebagai wujud kerja secara transparan sehingga semua pihak dapat mengakses informasi pemilu atau pemilihan dengan cepat dan mudah yang dapat diakses dimana saja,  oleh siapa saja dan kapan saja. Dengan Aplikasi Sidalih ini KPU dapat menghadirkan data pemilih yang update,  akurat dan mutakhir.     Dalam pelaksanaan bimtek kali ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dikenalkan dengan aplikasi Sidalih 4.0. Aplikasi ini adalah versi generasi ke empat hasil pengembangan aplikasi Sidalih generasi sebelumnya dan terdapat pembaharuan didalamnya dan mengenalkan fitur-fitur baru dari Sidalih 4.0.   Hadir pula sebagai narasumber bimtek dari Bawaslu RI yaitu Fritz Edwar Siregar yang bicara tentang Kebijakan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Pilkada 2020 dan dari Ditjen Administrasi Wilayah dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.  __________ Tim Data dan Informasi  KPU Provinsi Lampung