Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan didampingi Kasubbag Teknis KPU Provinsi Lampung Ismail As'ad beserta Tim menghadiri Rakor Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Pesawaran

Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan didampingi Kasubbag Teknis KPU Provinsi Lampung Ismail As'ad beserta Tim menghadiri Rakor Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Pesawaran. Dalam sambutannya Febri Indra Kurniawan menekankan bahwa Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah bersifat inkrah dan final untuk dijalankan. KPU Provinsi akan mendampingi selama proses berlangsung. Dan diharapkan KPU Kabupaten Pesawaran dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dapat saling ber- koordinasi dalam hal teknis pelaksanaan PSU tersebut. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, serta LO dari kedua belah pihak Calon.  

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung.

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung. Rapat Pleno dikuti Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan, Angga Lazuardy, Febri Indra Kurniawan, Ervhan Jaya, Ahmad Zamroni dan Kemudian Dedi Fernando yang mengikuti Pleno secara Daring melalui Zoom Meeting, Kabag, Pejabat Fungsional, dan Kasubbag di Lingkungan KPU Provinsi Lampung. Dalam rapat pleno dibahas antara lain Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) yg dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Provinsi Lampung dalam hal ini akan melaksanakan supervisi, monitoring, pendampingan untuk seluruh tahapan jadwal penyelenggaraan PSU di KPU Kabupaten Pesawaran.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menerima audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bertempat di ruang ketua KPU Provinsi Lampung.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menerima audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bertempat di ruang ketua KPU Provinsi Lampung. Tujuan dari Audiensi ini adalah menjalin silahturami antara KPU Provinsi Lampung dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kegiatan ini juga dihadiri oleh M.Yusuf Kurniawan (Ketua umum PKC PMII Lampung), Azep Maulana ( Sekretaris umum), Mochamad Azwar Anas ( Bendahara Umum), M.Fuad Wahid Ali Mahmudi, Diah Putri Rahmadani (Ketua KOPRI PKC PMII Lampung), Indri Novira, serta En Cahyani

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menghadiri kegiatan Ngantak Gubernur Buka Belangan

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menghadiri kegiatan "Ngantak Gubernur Buka Belangan" yang berlangsung di Mahan Agung, Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan simbol penghormatan terhadap adat istiadat Lampung sekaligus menandai resminya Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menempati rumah dinas. Prosesi adat dimulai dengan arak-arakan Gubernur beserta keluarga yang diringi oleh atraksi silat dan lantunan sastra lisan Lampung. Rombongan kemudian memasuki Mahan Agung, tempat acara utama berlangsung. Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa prosesi ini bukan sekadar seremoni, melainkan memiliki makna filosofis yang mendalam dalam budaya Lampung. Kegiatan ini juga dihadiri oleh, Anggota DPR RI, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Forkopimda Provinsi Lampung, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung MPAL.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Angga Lazuardy, Ahmad Zamroni, Dedi Fernando, dan Ervhan Jaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung periode 2025-2030 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Angga Lazuardy, Ahmad Zamroni, Dedi Fernando, dan Ervhan Jaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung periode 2025-2030 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Rapat Paripurna ini menjadi momen penting bagi Gubernur Provinsi Lampung yang baru, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela, untuk menyampaikan visi dan misi kepemimpinannya ke depan. Dalam pidatonya, Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun Provinsi Lampung. "Dengan tekad yang kuat, keinginan untuk berjuang, sejak kami melakukan deklarasi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, akan kami tuntaskan amanah dengan segenap kekuatan yang kami miliki," ujar Gubernur Mirza.

KPU Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU. Pada sambutannya, Bapak Afif menjelaskan cluster dalam Putusan MK, yaitu periodesasi kepala daerah, ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan putusan Bawaslu. Afif juga menjelaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk Putusan MK 30 hari PSU 22 Maret 2025, Putusan MK 45 hari PSU 5 April 2025, Putusan MK 60 hari PSU 19 April 2025, Putusan MK 90 hari PSU 24 Mei 2025, Putusan MK 180 hari PSU 9 Agustus 2025. Selanjutnya, Bapak Mellaz juga menyampaikan setiap putusan MK, ada variasi yang berbeda, namun prinsipnya PSU ini sama persis dengan 27 November 2024, kecuali calon yang berbeda karena diskualifikasi, namun dengan pemilih, partai pengusung dan mekanisme yang sama. Sementara itu, Ibu Iffa meminta semua jajarannya bekerja keras, karena masyarakat menunggu kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan PSU. Iffa juga mengingatkan semua harus melaksanakan PSU sesuai aturan dan regulasi, yang payung hukumnya akan segera terbit. Kemudian, Ibu Betty juga menyoroti Kabupaten Siak, Putusan MK memerintahkan PSU bagi pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis di RSUD, serta membentuk TPS khusus. Untuk itu, harus dilakukan pendataan ulang daftar pemilih terlebih dahulu, sesuai putusan MK tersebut. Terakhir, Bapak Idham memaparkan seluruh alur pelaksanaan tahapan Putusan MK dengan klasifikasi yang berbeda, seperti PSU, PSU dengan pencalonan, PSU dengan PUSS, Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara oleh KPU RI dan perbaikan SK penetapan. Turut hadir jajaran Pejabat Eselon I dan Il Setjen KPU, serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menindaklanjuti Putusan MK.