Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

#prayforsumatera, KPU Provinsi Lampung menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Semoga masyarakat yang terdampak dapat senantiasa diberikan perlindungan, keselamatan dan keteguhan hati. Serta wilayah yang terdampak dapat segera pulih kembali. ???????? #prayforsumatera

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Seri Webiner terkait membangun kebiasaan dan Etika di Ruang Digital dengan tema Cybertroops ala KPU: Pemanfaatan Big Data di Lingkungan KPU

#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Seri Webiner terkait membangun kebiasaan dan Etika di Ruang Digital dengan tema Cybertroops ala KPU: Pemanfaatan Big Data di Lingkungan KPU. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, A. Ingga Arasyu, Kasubbag Data dan Informasi, Ressy Silvia Dewi, dan staf di ruang rapat Ketua KPU Provinsi Lampung. Jum’at, 28 November 2025. Kegiatan webiner ini di isi oleh Hafidz Budi Firmansyah, Ph.D dosen Institut Teknologi Sumatera, beliau menyampaikan Di era digital, interaksi semakin sering terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, dan platform kolaboratif. Ruang digital memberi peluang sekaligus tantangan: informasi bergerak cepat, identitas mudah disamarkan, dan batas antara privasi serta publik sering kabur. Karena itu, membangun kebiasaan etika digital menjadi kebutuhan wajib. Membangun kebiasaan etika di ruang digital bukan hanya soal aturan, tetapi komitmen untuk selalu bertindak dengan tanggung jawab, menghargai orang lain, menjaga kejujuran, dan melindungi privasi sehingga tercipta ruang digital yang sehat, aman, dan beradab. #KPULampung #KPUMelayani

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun: Mekanisme Pelaksanaan Kerjasama Luar Negeri dan Dalam Negeri serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri

#TemanPemilih, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Pelaksana Sub Bagian yang membidangi Perencanaan dan Hukum KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun: Mekanisme Pelaksanaan Kerjasama Luar Negeri dan Dalam Negeri serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri via daring pada Kamis, 27 November 2025. Dalam hal ini, KPU Provinsi Lampung mengikuti sesi I dengan tema Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Urgensi Monitoring dan Evaluasi serta Pengelolaan Data Kerja Sama dan sesi II dengan tema Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Lingkungan KPU. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Agung Pramono Priyowibowo, Pakar Administrasi Negara dan Kerja Sama Universitas Indonesia, Dr. Agung B. Dewantoro, Pakar Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama serta IT Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, serta Kepala Bagian Fasilitasi Kerja Sama KPU RI. #KPULampung #KPUMelayani

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung

#TemanPemilih,    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung, Kamis, 27 November 2025.    Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan, Angga Lazuardy, dan Dedi Fernando, serta Sekretaris KPU Provinsi Lampung Arif Ma’ruf. Peserta kegiatan meliputi Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Lampung, Perwakilan Polda Lampung, Perwakilan Bawaslu Provinsi Lampung, Perwakilan Setwan DPRD Provinsi Lampung, Perwakilan Kesbangpol, dan Perwakilan Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung.   Dalam sambutannya, Erwan Bustami menegaskan bahwa penerapan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penggantian antarwaktu yang lebih transparan dan akuntabel. PKPU ini hadir menggantikan regulasi sebelumnya karena telah dilakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi dan perkembangan hukum terkini.   “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme PAW yang baru. Harmonisasi pemahaman ini sangat penting agar proses PAW DPRD Provinsi Lampung berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Erwan Bustami.   Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan, yang menguraikan secara rinci substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Febri menjelaskan ketentuan mengenai alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Provinsi, mulai dari kondisi meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga diberhentikan karena putusan pengadilan atau pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan. Ia juga menjabarkan bahwa penetapan calon pengganti dilakukan berdasarkan urutan perolehan suara sah berikutnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, serta mekanisme khusus apabila terdapat dua calon dengan jumlah suara yang identik yang kemudian ditetapkan berdasarkan persebaran perolehan suara hingga tingkat TPS dan ketentuan jenis kelamin jika diperlukan.   Lebih lanjut, Febri menekankan pentingnya proses verifikasi yang dilakukan KPU untuk memastikan calon pengganti masih memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Provinsi. Penjelasan-penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman utuh kepada seluruh peserta agar pelaksanaan PAW DPRD Provinsi Lampung dapat berjalan konsisten, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.   Para peserta kemudian mengikuti sesi diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai kasus-kasus khusus dalam PAW, seperti kondisi tidak tersedianya calon pengganti dalam satu Dapil yang sama juga mengenai apabila calon pengganti sudah beralih status menjadi kepala desa.   #KPUMelayani #KPULampung #InfoKPU

KPU Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2025

#TemanPemilih, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ahmad Zamroni, bersama Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Arif Ma’ruf, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 November 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure Solo. Rakor tersebut bertujuan untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan KPU di seluruh satuan kerja dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan RKA Tahun 2025 dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepemiluan serta memperkuat integritas kelembagaan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu di masa mendatang. #KPUMelayani #KPULampung