#TemanPemilih,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung, Kamis, 27 November 2025.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan, Angga Lazuardy, dan Dedi Fernando, serta Sekretaris KPU Provinsi Lampung Arif Ma’ruf. Peserta kegiatan meliputi Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Lampung, Perwakilan Polda Lampung, Perwakilan Bawaslu Provinsi Lampung, Perwakilan Setwan DPRD Provinsi Lampung, Perwakilan Kesbangpol, dan Perwakilan Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung.
Dalam sambutannya, Erwan Bustami menegaskan bahwa penerapan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penggantian antarwaktu yang lebih transparan dan akuntabel. PKPU ini hadir menggantikan regulasi sebelumnya karena telah dilakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi dan perkembangan hukum terkini.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme PAW yang baru. Harmonisasi pemahaman ini sangat penting agar proses PAW DPRD Provinsi Lampung berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Erwan Bustami.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan, yang menguraikan secara rinci substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Febri menjelaskan ketentuan mengenai alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Provinsi, mulai dari kondisi meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga diberhentikan karena putusan pengadilan atau pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan. Ia juga menjabarkan bahwa penetapan calon pengganti dilakukan berdasarkan urutan perolehan suara sah berikutnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, serta mekanisme khusus apabila terdapat dua calon dengan jumlah suara yang identik yang kemudian ditetapkan berdasarkan persebaran perolehan suara hingga tingkat TPS dan ketentuan jenis kelamin jika diperlukan.
Lebih lanjut, Febri menekankan pentingnya proses verifikasi yang dilakukan KPU untuk memastikan calon pengganti masih memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Provinsi. Penjelasan-penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman utuh kepada seluruh peserta agar pelaksanaan PAW DPRD Provinsi Lampung dapat berjalan konsisten, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para peserta kemudian mengikuti sesi diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai kasus-kasus khusus dalam PAW, seperti kondisi tidak tersedianya calon pengganti dalam satu Dapil yang sama juga mengenai apabila calon pengganti sudah beralih status menjadi kepala desa.
#KPUMelayani #KPULampung #InfoKPU