Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang diikuti oleh 4 LO bakal calon persorangan dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang diikuti oleh 18 bakal calon perseorangan, Selasa (11/04). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota, Ismanto, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, Warsito, Agus Riyanto, Antoniyus serta Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi akhir menetapkan bahwa dari 20 Bakal Calon Perseorangan anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan terdapat 17 Bakal Calon Memenuhi Syarat, 1 Bakal Calon Tidak Memenuhi Syarat dan 2 Bakal Calon mengundurkan diri.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami berpesan kepada bakal calon untuk segera mempersiapkan persyaratan pendaftaran calon terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah seperti pembuatan SKCK, Keterangan Pengadilan, Surat Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkotika. Hal ini penting dikarenakan waktu yang pendek dan adanya libur hari raya idul fitri.
#KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024