Berita Terkini

Pelantikan Pengganti Antar waktu Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024

Bandar Lampung, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari resmi melantik Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi Lampung, Warsito, Jumat (4/11). Kegiatan pelantikan yang diikuti secara daring di Aula KPU Provinsi Lampung turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota Antoniyus, Ismanto, Agus Riyanto, Sekretaris Mashur Sampurna Jaya, Ketua KPU Kabupaten/Kota, serta Kabag, Kasubbag dan pelalsana di Lingkungan KPU Provinsi Lampung.  Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan kepada PAW Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja KPU dikarenakan saat ini sedang memasuki tahapan Pemilu Serentak Tahun 2022. Ia juga meminta untuk mempelajari dan memahami peraturan Komisi Pemilihan Umum terbaru serta peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan.  #KPUMelayani #KPULampung  #PemiluSerentak2024 

KPU Provinsi Lampung laksanakan supervisi dan monitoring verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan supervisi dan monitoring verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Kegiatan monitoring dan supervisi dilaksanakan untuk memastikan proses Verifikasi faktual berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Regulasiyang berlaku yaitu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung beserta Tim memonitoring proses tim verifikator melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah ke rumah responden sampel anggota partai politik yang ditarik dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Untuk responden yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, akan dikoordinasikan dengan setiap partai politik tingkat kabupaten/kota untuk menghubungi yang bersangkutan dan dikumpulkan dalam satu tempat yang disediakan parpol untuk diverifikasi keanggotaannya. Jika tidak dapat dikumpulkan oleh parpol, maka akan dilakukan penggunaan teknologi komunikasi, antara lain video call ataupun zoom terhadap KPU. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPULampung

Serah Terima Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat kepada KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Serah Terima Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat kepada KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Kamis (03/11). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dengan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto dan Ali Sidik, serta sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya.  Dalam arahannya Erwan menyampaikan bahwa KPU RI telah memfasilitasi kendaraan operasional untuk menunjang kerja-kerja di lapangan terlebih saat ini sedang melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan. Ia berpesan kepada penerima fasilitas untuk meningkatkan kinerja dalam mensukseskan Tahapan Pemilu 2024 serta menjaga dan merawat kendaraan dengan sebaik-baiknya. Turut Hadir dalam Kegiatan Perwakilan dari Perusahaan Rental Mobil, Ketua dan Sekretaris 15 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPULampung

KPU Lampung ikuti Diskusi Kelompok Terarah Tantangan Penerapan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi terhadap Pemilu Tahun 2024

Bandar Lampung, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto Bersama dengan Tim Data dan Informasi mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terarah Tantangan Penerapan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi terhadap Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang digelar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Setjen KPU secara daring dibuka oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Selasa (01/11/2022).   Betty mengatakan diskusi ini ditujukan untuk belajar bersama mengenai UU 27 Tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi, mengingat KPU mengelola data pribadi dalam tahapan pemilu seperti data pemilih, data calon, data pengurus/anggota partai politik. Lebih lanjut, Betty menekankan bahwa data pemilih yang nantinya akan diumumkan ke publik antara lain nama, alamat, jenis kelamin, dan usia. Hal ini sesuai prinsip pengelolaan data pemilih yakni terbuka, dapat diakses masyarakat, serta jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi.   Dalam diskusi ini, KPU mengundang narasumber Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto. Hadir juga secara daring, Kepala Pusdatin KPU, Nur Wakit Ali Yusron, serta KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi data dan informasi (datin).   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPULampung

Rakor Yanmin “Optimalisasi Pelayanan Masyarakat yang Profesionl, Transparan,dan Akuntabel Guna Mendukung Transformasi Pelayanan Publik yang PRESISI dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mensukseskan Tahapan Pemilu Tahun 2024”

Bandar Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung hadir sebagai narasukber dalam Rapat Koordinasi Yanmin Jajaran Polda Lampung T.A. 2022 dengan Tema “Optimalisasi Pelayanan Masyarakat yang Profesionl, Transparan,dan Akuntabel Guna Mendukung Transformasi Pelayanan Publik yang PRESISI dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mensukseskan Tahapan Pemilu Tahun 2024”, Selasa (1/10). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Lampung ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung.    #KPULampung #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani 

Apel Rutin Mingguan KPU Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Rutin Mingguan, Senin (31/10). Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto dan Agus Riyanto, Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, Kabag, Kasubbag dan Staf. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam amanatnya Erwan menyampaikan terkait pelaksanan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sudah berlangsung. Ia menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daerah Pemilihan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Ia meminta kepada peserta apel untuk segara membaca dan mempelajari secara seksama PKPU Tersebut dikarenakan terdapat beberapa hal yang sangat prinsip terkait dengan perubahan mekanisme terutama terkait pemutakhiran data pemilih dan sistim informasi data pemilih. Selain itu juga menjelaskan bahwa PKPU penting untuk dipelajari karena akan menjadi pedoman dan dasar dalam  melaksanakan tahapan di penataan daerah pemilihan dan tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilu. "KPU RI baru saja mendapatkan DAK2 dan tentunya kita sedang menunggu keputusan KPU secara resmi terkait DAK2 yang akan kita teruskan kepada KPU Kabupaten/Kota, karena ini menjadi dasar kita dalam rangka teman-teman KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan jumlah alokasi kursi di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung"ungkapnya. #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024