Berita Terkini

KPU Lampung ikuti Rakor Penyampaian Laporan Perkembangan Pelaksanaan Verifkasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Perkembangan Pelaksanaan Verifkasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020, Rabu (8/7). Seperti yang telah di laporkan kepada KPU RI bahwa Dokumen Dukungan yang telah di verifikasi pertanggal 8 Juli 2020 yaitu Kota Bandar Lampung a.n. Firmansyah & Bustomi Rosadi Jumlah Dukungan yang telah diverifikasi 58,75% dan a.n. Ike Edwin & Zam Zanariah Ibrahim Jumlah Dukungan yang telah diverifikasi 61,94%. untuk Kota Metro a.n Wahdi & Qomaru Zaman Jumlah Dukungan yang telah diverifikasi 92,66%. Dan untuk Kabupaten Lampung Timur a.n. Sugiyanto & Masrizal Jumlah Total Dukungan yang telah diverifikasi 77,23%.  . Verifikasi berlangsung selama 14 hari sejak PPS menerima Dokumen Dukungan dari KPU Kabupaten Kota melalui PPK.  . #KPUMelayani  #sukseskanPilkadaSerentak2020  @ KPU Provinsi Lampung

KPU Lampung ikuti Rakor penyampaian Laporan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Lampung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diadakan oleh KPU RI, Selasa (30/6). KPU Lampung melaporkan dalam rapat daring tersebut bahwa di Provinsi Lampung terdapat tiga dari delapan daerah yang terdapat calon Perseorangan.   Penyerahan dukungan dari KPU Kabupaten Kota melalui PPK kepada PPS yaitu Kota Bandar Lampung tanggal 29 Juni 2020, Kota Metro tanggal 24 Juni 2020 dan Kab. Lampung Timur tanggal 27 Juni 2020. Kemudian PPS mulai melaksanakan Verifikasi Faktual selama 14 Hari setelah berkas diterima. PPS sebelum melaksanakan Verifikasi Faktual dilakukan Rapid Test dan setiap harinya sebelum beraktifitas dilakukan pengecekan suhu tubuh. Petugas juga dilengkapi APD (masker, pelindung wajah dan sarung tangan plastik) untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama bertugas. (TKMS/ARN)

Rakor Daring Divisi SDM tentang Pembentukan PPDP pemiliahn Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Daring bersama 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (26/6). Kegiatan rapat Divisi SDM ini membahas mengenai Persiapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada pemilihan serentak tahun 2020.  Pembentukan PPDP berlangsung pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 juli 2020.  Sedangkan untuk masa kerja PPDP 15 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020. Setiap Tahapan pembentukan PPDP diharuskan untuk menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19. Ali Sidik, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi SDM menjelaskan dalam pemaparannya bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan rukun warga, rukun tetangga,  dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Jumlah Petugas pemutakhiran data Pemilih ditentukan 1 (satu) orang untuk  setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 500 (lima ratus) pemilih. PPDP harus memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. (ARN/TKMS)

KPU Lampung adakan Sosialisasi PKPU 5 Tahun 2020 kepada Stakeholder

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Kamis (25/6). Kegiatan Sosialisasi berlangsung secara Daring (dalam Jaringan) melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh lebih dari 60 partiasipan dari Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu, KPID, KIP, Ombudsman, MUI di Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung, Kepala Dinas/Instansi Terkait (Sesuai undangan), Ketua Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung, Ketua Organisasi Daerah di Provinsi Lampung,  Ketua Organisasi Wartawan di Provinsi Lampung, Ketua Organisasi Kepemudaan di Provinsi Lampung dan masyarakat Umum. Erwan Bustami, Ketua KPU Provinsi Lampung menyatakan dalam sambutannya bahwa Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sempat tertunda dikarenakan adanya bencana non alam pandemi virus covid-19. Sesuai dngan kesepakatan bersama antara KPU dengan Mendagri dan Komisi II DPR RI bahwa pemilihan dilanjutkan dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Pada tanggal 15 Juni 2020 Tahapan Pemilihan Serentak secara resmi dilanjutkan kembali dengan pengatifan PPK dan pelantikan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. "penting bagi kami ontuk mensosialisasikan PKPU No 5 Tahun 2020 trntang tahapan pemilihan serentak tahun 2020 kepada sateholder dan masayrakat dengan tujuan agar stakeholder dan pihak terkait dapat mengetahui tahapan pemilihan yang sedang berjalan" ungkapnya. Beliau berharap adanya partisipasi aktif dari stakeholder baik dari pemerintah daerah, akademisi, oragisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan masyarakat umumnya pada pemilihan serentak tahun 2020.  Sementara itu, Antoniyus, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada pemaparannya mengatakan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan nantinya akan menerapkan standar kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Beliau memaparkan mengenai tahapan pemilihan serentak sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020. "tahapan yang paling dekat adalah Verifikasi Faktual Dukungan bakal calon perseorangan, kita sudah menyiapkan teknisnya dilapangan seperti Alat Pelindung Diri bagi PPS dan tatacara PPS melaksanakan verifikasi Faktual ditengah pandemi. selain itu kami juga telah koordinasi  dengan TIM Gusus Tugas Penanganan Covid-19 di setiap daerah"ungkapnya. Akhirnya saat menutup acara, erwan bustami berdoa semoga Pemilihan Serentak Tahunn 2020 berjalan lancar tidak ada penyebaran covid-19 cluster pemilihan dan  PKPU tentang Pemilihan dimasa bencana nonalam segera disahkan. "dengan ikhtiar bersama semoga nantinya pemilih tidak takut dan ragu datang ke TPS untuk menggunkan hak pilihnya"pungkasnya. (ARN/TKMS)

Rapat Koordinasi KPU Provinsi Lampung dengan Bawaslu Provinsi Lampung tentang Persiapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseoangan Pemilihan Serentak 2020

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama dengan Bawaslu provinsi Lampung, Selasa (23/6). Kegiatan Rapat membahasn mengenai Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangandi 3 (Tiga) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung dan Kegiatan Tahapan Lainnya pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2020. Kegiatan berlangsung melalui Media Dalam Jarigan (Daring) Aplikasi Zoom Meeting. Ketua KPU Provinsi Lampung menjelaskan bahwa terdapat 3 Kabupaten/Kota yang terdapat calon perseorangan yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan selama 14 Hari terhitung sejak dokumen dukungan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.  Penyerahan sendiri dimulai pada tanggal 24 Juni 2002 sampai dengan 29 Juni 2020. Verifikasi Faktual dilaksanakan pada 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020.  Kegiatan Verifikasi Faktual tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu minimal memakai masker, membawa hand sanitizer, sarung tangan plastik, pelindung wajah,  tisu, disinfektan spray, alat tulis dan map plastik. Sebelum melaksan verifikasi faktual PPS sudah melalui pengecekan suhu tubuh, apabila hasil pengecekan tersebut ternyata suhu tubuh PPS tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (diatas 38%), maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan dilakukan penggantian personil. "verifikasi faktual dapat dilaksanakan  secara  daring  (online)  dan  seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video cam) yang memungkinkan PPS dan pendukung  untuk saling bertatap muka apabila pendukung sedang berda di luar daerah pemilihan (luar kota) dan Pendukung  yang  sakit meliputi  sakit  non  Covid-19  atau  sakit akibat  terpapar   Covid-19  atau   sedang   menjalani   karantina mandiri sesuai protokol Covid-19, dengan ketentuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sedang  berada  di  luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan atau sakit"ungkapnya. (TKMS/ARN)