Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020 kepada 8 KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung, Rabu (21/10). Kegiatan dengan tuan rumah KPU Pesawaran ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Menjalang hari Pemungutan suara tepatnya 49 hari lagi segala hal harus dipersiapkan dengan matang. Tahapan Pemungutan dan penghitungan suara menjadi kunci suksesnya pegelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020. Sehingga Bimtek ini penting untuk dilaksanakan.   Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara tidak banyak perubahan. Akan tetapi dimasa pandemi Covid-19 ini lebih menekankan pada protokol kesehatan. Sehingga tercipta keselamatan dan kesehatan seluruh pihak yang terlibat. "Harapannya peserta rapat dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Pahami materi yang ada. Sehingga pada saat hari h kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara berjalan lancar"ungkapnya. (TKMS/ARN) . #sukseskanpemilihanserentaktahun2020 #KPUmelayani

Rapat Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh KPU RI

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Rapat Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh KPU RI, Kamis (15/10). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh 32 KPU Provinsi seluruh Indonesia.   Plh Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya memberikan arahan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan Seluruh kegiatan Harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menghimbau untuk Lebih giat dan gencar melaksanakan sosialisasi kepada publik/masyarakat bahwa KPU sudah mengatur sedemikian rumah disetiap tahapan dengan ketentuan protocol covid-19. . Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Antoniyus dalam laporannya menyampaikan bahwa Secara umum tahapan Kampanye di 8 Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung berjalan dengan lancar. KPU Kabupaten Kota telah menyusun jadwal debat publik, memfasilitasi pencetak APK dan BK dan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Permasalahan yang muncul yaitu tim kampanye yang seringkali tidak memasang APK di lokasi yang telah ditetapkan, adanya perbedaan persepsi mengenai bahan kampanye apakah jarik/sarung termasuk dalam pakaian dan pelaksanaan kampanye tatap muka dimana telah dihimbau untuk tidak dilaksanakan secara door to door akan tetapi jika tetap dilakukan tidak ada larangan atau tidak ada larangan dalam regulasi. (ARN/TKMS) . #sukseskanPemilihanSerentak2020  #KPUMelayani

Rapat Koordinasi Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, senin (12/10). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung diikuti oleh 2 orang dari 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. . Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam Sambutan beliau menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi kampanye dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kampanye yang tengah dilaksanakan oleh pasangan calon yang memunculkan beberapa permasalahan yang akan dipecahkan bersama. Selain itu juga beliu menjelaskan bahwa rakor kalii ini lebih fokus ke penyelenggaraan debat publik.  "Kewajiban untuk melaksanakan debat publik menjadi fokus pada rakor kali ini. Jangan sampai nantinya pada hari H terjadi masalah. Terutama pada penerapan protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan Covid-19. Perlu di inventarisi orang yang kemungkinan hadir di lokasi acara seperti wartawan dan pengamanan. Dan terus Blberkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk status penanganan Covid-19"ungkapnya.   Selanjutnya penyampaian materi oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus SIP yang menjelaskan mengenai Metode kampanye dan Debat Publik. "Dalam rangka proses debat publik adanya tim penyusun materi dan moderator, penyusun materi ini harus dipilih yang benar benar kompeten sesuai dengan bidang keilmuan. Begitu pula moderator dicari yang tidak ada tendensi kepada calon tertentu. Dibuat pakta integritas kepada moderator dan dewan pakar"jelasnya. (ARN/TKMS)

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye di 8 Kabupaten-kota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye di 8 Kabupaten-kota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Kamis (17/9). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Emerald Hotel Emersia diikuti oleh Ketua  Divisi Sosdiklih Parmas dan Kasubag Teknis 8 KPU Kabupaten Kota. Kegiatan membahas mengenai kampanye Pemilihan Serentak 2020 seperti Fasilitasi Kampanye oleh KPU Kabupaten Kota, Kampanye oleh Pasangan Calon dan Isu-isu strategis tentang Kampanye. Kegiatan berlangsung selama 2 hari yaitu dari 17 samapi 18 September 2020.   Dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Lampung, Erwan Bustami menyatakan bahwa Rakor Persiapan Kampanye ini sangat penting mengingat tahapan Kampanye pasca penetapan pasangan calon sudah dekat. Selanjutnya Terkait Pemungutan Suara Beliau menambahkan masih ada masyarakat yang menganggap pilkada 9 Desember sama seperti pilkada yang lalu, padahal sangat berbeda. Perbedaan meliputi pembatasan jumlah peserta kampanye serta tata cara pemungutan suara di TPS. Ia menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya harus terus mensosialisasikan PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020 kepada masyarakat, pasangan calon dan pihak terkait lainnya.    Selanjutnya Pemaparan Materi dari Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus yang menjelaskan mengenai Kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Kampanye Dimasa Pandemi Covid-19 dilaksankan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan selalu berkordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Untuk peserta Kampanye seperti Debat Publik undangan yang hadir dibatasi paling banyak 50 orang untuk seluruh Pasangan Calon. Begitupula dalam kampanye Pertemuan Tatap Muka dan Dialog dan Pertemun Terbatas dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. Sedangkan untuk Kampanye Kegiatan Lain seperti Rapat Umum, Perlombaan, Konser dan lainnya peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Seluruh kegiatan kampanye selain menerapkan protokol kesehehatan juga harus memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta. (ARN/TKMS)

Bimbingan Teknis Pemasangan dan Pengelolaan Website JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemasangan dan Pengelolaan Website JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, Rabu (9/9). kegiatan yang dilaksakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting diikuti oleh 3 orang dari masing-masing KPU Kabupaten Kota yang terdiri dari (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. kegiatan dibuka oleh ketua KPU Provinsi Lampung.     dalam sambutanya ketua KPU Provinsi Lampung menjelaskan bahwa JDIH Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik. Tujuan dari adanya JDIH adalah untuk Memudahkan dalam pencarian dokumen produk hukum melalui pengelolaan  dokumentasi secara elektronik/digital dan dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyimpanan dokumen. Beliau berharap Melalui Bimtek ini nantinya para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang telah didapat pada JDIH KPU Kabupaten/Kota yang telah diberikan username dan pasword masing-masing, sehingga Jaringan Dokumentasi tertata dengan baik dan memudahkan pencarian dan penelusuran Keputusan KPU Kabupaten/kota serta bahan dokumentasi hukum lainnya yang akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.     selanjutnya arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPu Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah. Dalam arahannya beliau menyampaikan mengenai penggunaan website JDIH. Pada mulanya KPU Provinsi Lampung menerima dan mengupload dokumentasi hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang telah dikirimkan di website jdih.kpu.go.id/lampung akan tetapi mulai sekarang KPU Kabupaten/Kota yang akan mengupload sendiri di laman JDIH tersebut. Ia menghimbau kepada peserta untuk mengikuti acara sampai dengan selesai dan mematuhi tata tertib serta memperhatikan materi yang diberikan.     Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi dari KPU RI menjelaskan mengenai pengelolaan dokumentai dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum, Mekanisme Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum dan Tatacara pembuatan abstrak. Selain itu Pemateri KPU RI juga memandu praktek pengisian JDIH oleh masing-masing operator JDIH Kabupaten/Kota dari penulisan judul sampai pengiriman/publikasi. (ARN/TKMS)