Berita Terkini

PELAYANAN INFORMASI

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id.Bertempat diruang PPID Desk pelayanan Informasi  pada hari jum,at tanggal 29 April 2016 menerima pemohon informasi dari mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung,informasi dan data yang diperlukan untuk keperluan penelitian dalam rangka penyusunan tugas akhir' Desk pelayanan memberikan informasi yang tersedia setiap saat, juga menyarankan pemohon informasi untuk membuka website resmi KPU Provinsi Lampung(www.kpud-lampungprov.go.id)   (JO,s/ft Jal).

KUNJUNGAN KPU PROVINSI LAMPUNG KE BPK RI PERWKILAN LAMPUNG DALAM RANGKA BERAUDENSI DAN KONSULTASI

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id. Ketua, Anggota  dan Sekretaris, Kasubbag Keuangan dan Bendahara KPU Provinsi Lampung  melaksanakan kunjungan ke BPK RI Perwakilan Lampung dalam rangka beraudensi dan konsultasi dalam hal peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait pengelolaan anggaran dan agar pengelolaan keuangan yang bersumber dari hibah pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Kabupaten dan Kota se- Provinsi Lampung dilaksanakan secara tertib dan   dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BIMTEK TENTANG PENGISIAN APLIKASI SIMONIKA DAN TATA CARA PENGELOLAAAN DANA HIBAH PILKADA

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Bagian Keuangan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Simonika dan Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Kegiatan yang digelar di Ruang Aula Rapat KPU Provinsi Lampung pada selasa  Tanggal, 26 s/d 27 April 2016.     Sebagai narasumber dari KPU RI menyampaikan materi tentang pengeisian Aplikasi Simonoka kepada peserta bimtek 15 Kabupaten/Kota   Se- Provinsi Lampung dengan tujuan bahwa Reformasi di bidang keuangan Negara yang sangat signifikan pada hakekatnya keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, efesien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel dengan menjadi dasar telah diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu dengan diadakan pengisian aplikasi simonika akan lebih memunahkan dan efektif dalam menyusunan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan dari masing-masing entitas akuntansi Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.     Kegiatan pada tanggal 27 April 2016 Bimtek dilanjutkan dengan menyampaikan materi tentang tata cara pengelolaan dana hibah  yang sampaikan oleh narasumber dari bagian keuangan yaitu Kasubbag Keungan dan Bendahara  KPU Provinsi Lampung menyampaikan secara teknis kepada peserta agar dapat melaksanakan dan memahami bahwa dalam pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh penerima hibah dengan dasar hukum yang akan digunakan yaitu PMK No. 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Pengelolaan Rekening K/L dan PMK No. 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah.   Materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain sbb:   1. Pengertian  hibah dan hibah langsung       -  Jenis-Jenis Hibah       - Berdasarkan sumber dana       - Berdasarkan sumber bentuknya dan berdasarkan mekanisme pencairan.   2. Tata pengesahan hibah langsung       -  Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA ( revisi DIPA)       -  Proses memasukan  ke APBN       -  Pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung ke PPN                -  Proses pengesahan di kuasa BUN (KPPN)   3.  Tahapan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang        - Pengajuan permohonan nomor register sesuai SE-02/PB/2011        - Pengajuan pembukaan rekening hibah sesuai surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK           No.252/PMK.05/2014        - Register Hibah        - Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA        -    Pengajuan pengesahan ke KPPN   4.  Pengembalian hibah Dalam hal dana hibah telah dilakukan pengesahan.   5.  Sisa hibah di kembalikan ke Kas Negara setelah selesai semua tahapan.

SOSIALISASI DAN FGD KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id,Memenuhi undangan Komisi informasi Provinsi Lampung Anggota KPU Provinsi Lampung Dra,Handy Mulyaningsih,M.Si,bertindak sebgai narasumber pada acara FGD dan Sosialisai Hari Keterbukaan Informasi Nasional Menyongsong Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada Serentak TAHUN 2017  oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi lampung di Rumah makan Kayu Pada Hari Rabu Tanggal 27 April 2016. Dalam kesempatan itu ibu Handy Mulyaningsih Menyampaikan KPU Provinsi Lampung Tentu saja di harapkan Banyak Pihak dalam hal Trnasparansinya karena para pihak mengharapkan kualitas Pilkada baik berarti juga kualitas Demokrasi di Provinsi Lampung menjadi baik, kuncinya KPU harus tertib dalam segala bidang,maka KPU Menjadi Profesional sesuai dengan Undang-Undang dan PKPU. Keterbukaan Informasi kepada Publik Bagi KPU adalah suatu hal yang sangat Utama, hal ini juga yang menghantarkan KPU Menjadi Lembaga yang mendapatkan award( Penghargaan) peringkat Dua secara nasional setelah Departemen Keuangan dan di atas Lembaga KPK.(JO,s/ft JO,s)

RAKOR DAN BIMTEK PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK.

Bandar Lampung,kpud-lampungprov.go.id.Mengimplemenntasikan hasil rapat evaluasi PPID KPU RI di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 yang lalu KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapatkoordinasi dan bimbingan Teknis pengelolaan Website pada Hari Selasa,19 April 2016  di Aula kPU Provinsi Lampung. Dr.Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung) memberikan sambutan dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima tentang Informasi Publik kepada pihak-pihak yang memerlukan atau yang mengajukan permohonan maka di harapkan semua jajaran  KPU Se Provinsi Lampung dapat melayani dengan baik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku , juga agar selalu mendapatkan informasi yang terbaru dari KPU RI di Jakarta di harapkan untuk selalu membuka Website KPU RI melalui Hand Phone Pintar Masing-masing. Dra.Handy Mulya ningsih.M.Si,Anggota kpu Provinsi Lampung sebagai pemateri pada acara Bimtek Tersebut menyampaikan Bahwa Informasi Kepada Publik  harus dipilah-pilah sesuai dengan UU No 14 TAHUN 2008 dan PKPU No 1 TAHUN 2015. PPID diperlukan untuk mewujudakan pelayanan Cepat,Tepat,Sederhana,dengan motto PPID, SIAP,TERBUKA,BERWIBAWA,LUARBIASA,KPU Provinsi Lampung siap  melayani penyediaan Layanan informasi sesuai dengan Standar Operasional  prosedur (SOP)  hal itu di sampaikan oleh pemateri Pejabat PPID Lutfi siasa,SH,MM.  (Jo,S/ft Jo,S). *JIKA BISA TERBUKA KENAPA HARUS TERTUTUP?