Berita Terkini

RAPAT REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KPU PROVINSI LAMPUNG PERIODE AGUSTUS 2021

RAPAT REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KPU PROVINSI LAMPUNG PERIODE AGUSTUS 2021   Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode bulan Agustus 2021 bersama 15 KPU Kabupaten Kota se provinsi Lampung (07/09/2021) melalui daring. Hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 yaitu pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 dari data sebelumnya 5.973.337. Dengan rincian sebagai berikut : 1). Penambahan pemilih baru sebanyak 7.948, 2). Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 terdiri dari pemilih yang meninggal dunia : 560, pemilih ganda : 90, pemilih pindah domisili : 239, dan pemilih di bawah umur : 1 orang.    Sesuai SE KPU RI No.366/2021 bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya yang kemudian di rekapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota. Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi.    Selain diumumkan, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya disampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Partai Politik di masing-masing daerah. Semua pihak stakeholder terkait bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten/kota.   Masukan dan tanggapan dari stakeholder terkait sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT (baik DPT 2019 maupun DPT 2020 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020), maupun masukan atau tanggapan terhadap data pemilib yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya. Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan.     Adapun rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan para stakeholder di tingkat KPU kabupaten/kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali. Rapat kooordinasi antar pihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan.    Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan dalam setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan data. Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas.  Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.    Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan sekalipun tidak ada tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia.   Bandar Lampung, 07 September 2021 TIM DATIN KPU PROVINSI LAMPUNG

Penyerahan Penghargaan Pemenang Lomba Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Bandarlampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada hari ini melaksanakan kegiatan Penyerahan Penghargaan Pemenang Lomba Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Kamis (02/09). Kegiatan yang dilaskanakan secara daring ini diikuti oleh 15 KPU Kabupaten/Kota.  Kegiatan Lomba dilaksanakan dalam 18 Kategori penyampaian materi pada 1-16 Agutus 2021 oleh KPU Kabupaten/Kota, Penilaian Lomba 17-31 Agustus 2021 kemudian dipilih 3 finalis pada masing-masing kategori untuk menjadi Terbaik 1, 2 dan 3 pada masing-masing kategori. “Siapapun yang terpilih yang terbaik tentunya, tidak boleh berbesar hati dan yang belum ditetapkan sebagai pemenang disetiap kategori jangan pula berkecil hati, karena tujuannya adalah  sebagai motivasi bagi Kabupaten/Kota untuk dapat berinovasi, bekerja secara professional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”ungkap erwan bustami, ketua KPU Provinsi Lampung dalam Sambutannya. Beliau berharap melalui kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampunglebih baik lagi meningkatkan inovasinya. Berikut Daftar Pemenang Lomba Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung:   1. Pengelola Keuangan APBN TA 2020 Terbaik 1.    KPU Kabupaten Mesuji 2.    KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat 3.    KPU Kabupaten Pringsewu   2.  Pengelola Keuangan Dana Hibah Pilkada Serentak TA 2020 Terbaik 1.    KPU Kota Bandar Lampung 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Lampung Tengah   3. Sarana dan Prasarana Kantor Terbersih dan Terindah 1.    KPU Kota Bandar Lampung 2.    KPU Kabupaten Lampung Timur 3.    KPU Kabupaten Lampung Tengah   4. Pengelolaan Penatausahaan BMN dan Kearsipan Terbaik 2021 1.      KPU Kabupaten Lampung Utara 2.      KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat 3.      KPU Kabupaten Pringsewu   5. Partisipasi dan Kinerja Satker dalam pengisian Aplikasi SMART DJA Tahun 2021 1.    KPU Kabupaten Lampung Barat 2.    KPU Kabupaten Lampung Utara 3.    KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat   6. Penginputan kelengkapan Data Realisasi baik Komponen maupun Realisasi Output pada Aplikasi E-Monev Tahun 2021 1.    KPU Kabupaten Way Kanan 2.    KPU Kabupaten Lampung Barat 3.    KPU Kabupaten Pesisir Barat    7. Pengelolaan Logistik Terbaik Tahun 2020 1.    KPU Kota Metro 2.    KPU Kabupaten Way Kanan 3.    KPu Kabupaten Lampung Timur   8. Manajemen Dokumentasi dan Digitalisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Berjenjang pada Pemilu Tahun 2019 1.    KPU Kabupaten Lampung Selatan 2.    KPU Kabupaten Lampung Barat 3.    KPU Kabupaten Pesawaran   9. Pelaksanaan Rapat Pleno Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota Terbaik dan Terkreatif 1.    KPU Kabupaten Lampung Timur 2.    KPU Kota Bandar Lampung 3.    KPU Kabupaten Pesawaran    10. Pengelolaan Web Terbaik 1.    KPU Kabupaten Lampung Barat 2.    KPU Kabupaten Tanggamus 3.    KPU Kabupaten Mesuji    11. Kehumasan Terbaik 1.    KPU Kabupaten Lampung Timur 2.    KPU Kabupaten Lampung Barat 3.    KPU Kabupaten Tulang Bawang    12. Inovasi Sosdiklih Terbaik 1.    KPU Kota Metro 2.    KPU Kabupaten Lampung Timur 3.    KPU Kota Bandar Lampung    13. Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilihan Serentak tahun 2020 Tertinggi 1.    KPU Kabupaten Pesisir Barat 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Way Kanan   14. Tercepat dalam Merespon Permintaan Data Kepegawaian 1.    KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Way Kanan    15. Pergerakan Data Terbanyak dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan 1.    KPU Kabupaten Lampung Barat 2.    KPU Kota Bandar Lampung 3.    KPU Kabupaten Pesisir Barat   16. Pemutakhiran Data Berkelanjutan Terinovatif 1.    KPU Kabupaten Way Kanan 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Mesuji    17. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  Terbaik 1.    KPU Kabupaten Mesuji 2.    KPU Kabupaten Lampung Tengah 3.    KPU Kabupaten Tanggamus    18. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terbaik 1.    KPU Kabupaten Lampung Utara 2.    KPU Kota Bandar Lampung 3.    KPU Tulang Bawang Barat  

KPU PROVINSI LAMPUNG TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DENGAN PEMDA TANGGAMUS TENTANG DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

KPU PROVINSI LAMPUNG TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DENGAN PEMDA TANGGAMUS TENTANG DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana untuk melaksanakan pendidikan Pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan.   Bandar Lampung - Sebagai sarana untuk melaksankan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan KPU Provinsi Lampung membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Lokus Pelaksanaan Program DP3 di Provinsi Lampung dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus. Sebagai bentuk sinergi dengan Pemerintah daerah setempat KPU Provinsi Lampung hari ini melaksanakan Penendatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaran Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) Bagi Masyarakat di Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/08). Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU RI, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus beserta jajaran, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Calon Kader DP3 dan Media massa. Kegiatan berisi Penandatangan Nota Kesepahaman kemudian dilanjutkan dengan Sambutan-sambutan serta arahan dari Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI.   Seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dalam sambutannya bahwa DP3 merupakan salah satu program prioritas KPU RI dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih di Indonesia sampai dengan tahun 2024 yang diselenggarakan di 34 Provinsi dengan masing-masing 2 lokus. Di Provinsi Lampung sendiri kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus dengan pertimbangan berdasarkan Daerah Dengan Partisipasi Rendah Pada Pemilu Tahun 2019 yaitu 76,28%. Pertimbangan lain yaitu Kabupaten Tanggamus tidak terlalu jauh dari Kantor KPU Provinsi Lampung dan tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020. Dua lokus tersebut yaitu di dusun 4, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung dengan Partisipasi 42,79% dan di dusun 4, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip dengan partisipasi 49,46%.    Bupati Tanggamus, Dewi Handajani Menyambut baik dan menyatakan komitmen mendukung pelaksanakanan program DP3 di Kabupaten Tanggamus. Dalam sambutanya beliau telah meminta perangkat daerah terkait untuk dapat bersinergi dengan KPU Provinsi Lampung. Melalui program DP3 beliau berharap mekanisme pemilihan dapat disosialisasikan sampai tingkat RT dan RW. Beliau juga telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dapat menindaklanjuti MOU melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga manfaat Program DP3 benar-benar dirasakan oleh masyarakat kabupaten tanggamus. “Melalui Program DP3 harapanya bahwa tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Tanggamus dalam kontestasi politik apapun yang ada di kabupaten tanggamus akan lebih baik lagi”ungkapnya.  Beliau mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan pantun: Mandi di pantai pakai pelampung, terkadang ombak naik ke darat. Jalin kerja sama dengan KPU Lampung buat Kabupaten Tanggamus menjadi hebat.   Dalam kesempatan yang sama secara daring Ketua KPU RI menyampaikan bahwa Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan inisiatif penting dalam upaya penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan dimasa mendatang. “seperti yang telah kita ketahui bersama, salah satu tugas pokok KPU adalah memberikan sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada masyarakat termasuk di dalamnya adalah kewajiban mencerdaskan pemilih dan menciptakan pemilih yang rasional, tugas ini tentu tidak bisa dilaksanakan KPU sendiri tapi dalam upaya mencapainya juga mengajak para pihak, seperti mengajak stakeholder untuk sama sama bekerja agar kemudian tingkat partisipasi pemilih dan pemilih yang rasional terwujud”uangkapnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Pemilih yang rasional dapat dipastikan akan memilih orang-orang terbaik dan pemimpin-pemimpin terbaik. Rasional tidak hanya kritis, rasional juga adalah paham siapa yang dipilih, megapa dia memilih dan juga dia tidak bisa di intervensi oleh siapapun dalam menentukan pilihannya.  “Tagline Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu “dari desa untuk Indonesia”. Penduduk desa menjadi ujung tombak kita dalam rangka menyukseskan pemilu dalam kontek partisipasi pemilihan dan menciptakan pemilih yang rasional. Beliau Berharap program DP3 dapat melahirkan pemilih yang cerdas, dan mandiri tidak terpengaruh oleh godaan politik seperti politik uang, mampu menyaring berita serta memastikan bahwa paham apa konsekuensi pilihannya”Pungkasnya.    Bandar Lampung, 25 Agustus 2021 Humas KPU Provinsi Lampung

Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2021 di tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Pada hari ini Jum'at, (6/8) Pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Lampung, melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2021 di tingkat Provinsi Lampung. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02- SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, hasil Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Provinsi Lampung dengan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 5.973.337 (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh) dengan rincian Pemilih Baru sebanyak 1.881 (Seribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.013 (Seribu Tiga Belas) tersebar di 15 (Lima Belas) Kabupaten/Kota sesuai dengan Rincian Formulir A.2-DPB.  Berita Acara Pleno dapat dibuka di Link berikut Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2021 Provinsi Lampung

diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema Demokrasi Digital

Bandar Lampung, Sebelum era digital 5.0 saat ini, banyak yang pesimistik bahwa teknologi digital (media sosial) akan berpengaruh besar terhadap dinamika praktek demokrasi di berbagai negara termasuk Indonesia. Ia hanya dianggap akan laris sebagai bincang-bincang sosial ansich dan tidak akan masuk ke lapangan politik. Faktanya kini bagaimana teknologi digital mampu memengaruhi proses demokrasi itu sendiri. Mobilisasi politik, strategi kampanye, polarisasi opini publik, hingga perangkat dan saluran tata kelola pemerintahan pun mulai berubah. Tidak hanya di Barat, tetapi juga di belahan dunia mana pun di saat teknologi digital mulai mendominasi. Ungkap Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Provinsi Lampung, Antoniyus SIP, MIP. mengawali diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema "Digital Democracy", Kamis (05/08). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting ini diikuti oleh Anggota Divisi Sosdiklih Parmas berserta Kasubbag di 15 KPU Kabupaten / Kota Seprovinsi Lampung.   Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Demokrasi Digital (Digital democracy) sebagai implementasi konsep demokrasi tanpa batas oleh waktu, ruang, atau fisik. Demokrasi digital juga merupakan gabungan konsep demokrasi perwakilan dengan demokrasi partisipatif. .Kehadiran digital democracy mampu merevolusi strategi politik dan cara partisipasi politik warga negara. "saat ini Internet menjadi ruang publik baru warga untuk diskusi merespon realitas dan fenomena aktual  masyarakat serta Jajak Pendapat, Petisi online, Kampanye tanpa peluh, menghimpun dana sosial, dan lainnya"Ungkap Antoniyus.   Beliau juga menjelaskan bahwa Dalam praktek demokrasi manfaat Medsos dalam empat hal: Akses informasi, Interaksi, Partisipasi dan Desentralisasi Informasi.    Menanggapi pemaparan Antoniyus, Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Imam Bukhori banyak tantangan yang dihadapi dalam demokrasi digital, seperti pada pemilu 2019 dimana KPU menerima banyak serangan berupa berita bohong atau hoax. Beliau menganggap demokrasi digital ini harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Ketika kita akan menerapkan demokrasi digital perlu peraturan dan dasar hukum yang kuat. sosialisasi kepada masyarakat juga harus masif.     ""mau tidak mau suka tidak suka bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan. Di era 4.0 dalam bidang apapun itu kita akan berhadapan dengan kemajuan teknologi. Kita harus menyesuaikan dan memanfaatkan semaksimal mungin sehingga memberikan kebermanfaatan bagi semuanya""ungap Antoniyus menutup diskusi. (ARN/TKMS)

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Lampung pada hari ini (Rabu, 4/08) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung (bagi yang WFO) dan Melalui Daring aplikasi Zoom Meeting (bagi yang WFH). Kegiatan diikuti oleh Kabag Kasubag dan staf masing masing bagian dengan diisi materi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung sebagai pengatar, Sub koordinator Subbagian Hukum dan penyampaian dari masing masing Kepala/Koordinator Bagian. Kegiatan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.