Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kamis (6/8). Kegiatan yang diadakan bersama dengan KPU Kab Lampung Tengah ini diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020.    Kegiatan membahas mengenai tahapan pencalonan dalam pemilihan. Pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 4 sampai dengan 6 September 2020. Calon dapat di daftarkan melalui partai politik dan gabungan partai politik maupun dari perseorangan. Apabila calon di daftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ketentuanya yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Dan apabila mendaftar kan diri melalui perseorangan yaitu telah memenuhi dukungan dan seberan yang telah ditetapkan.   #sukseskanPemilihanSerentak2020  #KPUMelayani

Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI ke Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan pada reses masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Senin (27/7). Kunjungan kerja atas nama Ir. Hanan A. Rozak, M.S. dan Ir. H. Endro S. Yahman, M.Sc. Kegiatan kunjungan yangberlangsung di aula KPU Provinsi Lampung ini membahas mengenai persiapan Pilkada serentak Kabupaten Kota di Provinsi Lampung. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dalam pemaparannya mengenai kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan serentak Tahun 2020 menjelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) bahwa KPU menjamin kualitas demokrasi, partisipasi pemilih yang tinggi serta memberi jaminan keselamatan dan keamanan penyelenggara pemilihan, pemilih dan peserta pemilihan, seperti: KPU Kabupaten/Kota dalam mejalankan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 secara ketat menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19 minimal menggunakan masker yang menutupi dari hidung sampai dagu, jaga jarak minimal 2 meter dan rajin cuci tangan/gunakan handsanitaizer; Berkoordinasi secara rutin dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing2 daerah; Melaksanakan rapid test/pemeriksaan kesehatan bebas flu di rumah sakit daerah setempat bagi penyelenggara pemilihan ditingkat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP; Adanya pengadaan APD bagi PPS saat Verifikasi Faktual dan PPDP saat mencoklit; Untuk menjamin kualitas demokrasi memastikan warga negara masuk dalam daftar pemilih melalui kegiatan coklit, Membuka ruang pendaftar pemantau pemilihan, survei, jajak pendapat dan hitung cepat dan Terbukanya akses informasi pada setiap tahapan; Dalam mencapai target partisipasi pemilih KPU Kabupaten Kota gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi baik secara langsung (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak langsung melalui sosial media.   Selanjutnya dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Sosialisasi akan dilakukan melalui 2 cara yaitu melalui daring (tidak langsung) dan tatap muka (langsung). ? Langsung • Forum warga; • Komunikasi tatap muka seperti KPU goes to campus/ school/community/pesantren; • Sosialisasi melalui kunjungan di rumah pintar pemilihan umum; • Pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi; • Pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi.   ? Tidak Langsung • melalui media massa cetak, media elektronik, dan Media Daring; • Melalui media luar ruang yaitu brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk, baliho, billboard, dan/atau videotron; • Mengoptimalkan laman dan media sosial resmi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; • Melaksanakan webinar dan sosialisasi secara daring. (ARN?TKMS)

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2020 bersama 7 (tujuh) Kabupaten yang tidak melaksanakan Pemilihan 2020 seperti Kab Lampung Utara, Kab Lampung Barat, Kab Mesuji, Kab Tulang Bawang, Kab Tulamg Bawang barat, Kab Tanggamus dan Kab Pringsewu. Kegiatan Rapat disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung serta Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (22/7). Rapat berlangsung di aula KPU Provinsi Lampung.

Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Lembaga Survey/Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Lembaga Survey/Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020 kepada 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan di Provinsi Lampung, Senin (20/7). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat ketua KPU Provinsi Lampung secara daring tersebut dibuika oleh ketua KPU Provinsi.    Antoniyus, SIP menjelaskan bahwa Pendaftaran Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam negeri berlangsung pada 1 November 2019 Sampai 2 Desember 2020 dan pendaftaran  Pemantau Pemilihan Asing, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan berlangsung pada 1 November 2019 sampai 8 November 2020.   Pendaftaran dapat langsung ke kantor KPU RI bagi pemantau asing atau ke KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Bagi Pemantau Dalam Negri dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Kegiatan menerapkan protokol kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19. Atau Pendaftaran juga dapat melalui Online dengan mengirimkan email dan dokumen asli dikirimkan ke kantor KPU.   Syarat Pendaftaran Pemantau Asing                                       1.   bersifat independen; 2.   mempunyai sumber dana yang jelas; 3.   terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU;             4.   mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;        5.   memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;                   6.   memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan              7.   melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.   Syarat Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri 1.   bersifat independen;                                                      2.   mempunyai sumber dana yang jelas;                             3.   terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;                                           4.   mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah;                   5.   memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.   Dokumen Persyaratan  Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat 1.   formulir III.1, yaitu formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dan dibubuhi stempel Lembaga;                                           2.   salinan akte pendirian/badan hukum lembaga;            3.   susunan kepengurusan lembaga;                                  4.   surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; 5.   surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga atau Jajak Pendapat;                                                                  6.   pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; 7.   formulir III.2, yaitu surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan pada peraturan perundang-undangan, bahwa lembaga:                        o   tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan; o   tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;          o   bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; o   mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; o   benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; o   tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data; o   menggunakan metode penelitian ilmiah; dan o   melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; dan              8.   formulir III.3, yaitu surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.                                                                                       Tatacara Pendaftaran   Pendaftaran Langsung 1.   Pendaftaran secara langsung dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyiapkan:     a.  tempat pendaftaran dengan sirkulasi udara yang baik; b. sarana sanitasi yang memadai, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan c.  dan/atau antiseptik berbasis alkohol, dan disinfektan; b. alat tulis. 3.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memastikan: a.    kebersihan tempat pendaftaran dan perlengkapan lainnya; b.   pengaturan jarak antar tempat duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);           c.    pembatasan jumlah orang yang berada di ruangan pada saat pendaftaran; d.   pengaturan daftar antrean Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang akan mendaftar; e.    tidak terjadi kerumunan masa. 4.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, pada saat pendaftaran: a.    wajib memakai masker atau alat pelindung diri lainnya; b.   menghindari jabat tangan atau kontak fisik; dan c.    menggunakan alat tulis masing-masing.                        5.   Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibungkus dengan map tahan air.                                                                   6.   Tim Petugas KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penyemprotan sebelum membuka dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan.   Tidak Langsung: 1.   Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengunduh formulir pendaftaran melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.                                     2.   Calon Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengirimkan: a.    soft file dokumen persyaratan pendaftaran dikirim melalui surat elektronik kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;                                                  b.   dokumen asli persyaratan pendaftaran dikirimkan kepada KPU melalui jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung ke kantor KPU. 3.   Dalam hal terdapat perbaikan, dokumen perbaikan dikirim dengan ketentuan sebagai berikut: a.    soft file dokumen perbaikan dikirimkan melalui surat elektronik kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;                                                 b.   dokumen perbaikan asli dikirimkan kepada KPU melalui jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung ke kantor KPU.                                  Penyerahan dan penerimaan dokumen asli secara langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. (TKMS/ARN)

Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Selasa (28/7). Apel yang berlangsung melalui aplikasi zoom meeting diikuti oleh KPU RI, DKPP RI, Ketua Komisi II DPR RI, Wakil Gubernur Lampung, KPU Provinsi Lampung, 8 KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung beserta PPK dan PPS. Kegiatan apel diikuti lebih dari 500 akun zoom dengan lebih dari 1000 peserta. Pemilihan Serentak di Provinsi Lampung diikuti oleh 8 Kabupaten/Kota seperti Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pesisir Barat. tema akbel akbar yaitu membangun SDM yang sehat dan benrintegritas. (ARN/TKMS)

kegiatan sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan serentak 2020

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan serentak Tahun 2020 oleh KPu RI, Kamis (16/7).  . Pendaftaran Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam negeri berlangsung pada 1 November 2019 Sampai 2 Desember 2020 dan pendaftaran  Pemantau Pemilihan Asing, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan berlangsung pada 1 November 2019 sampai 8 November 2020. . Pendaftaran dapat langsung ke kantor KPU RI bagi pemantau asing atau ke KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Bagi Pemantau Dalam Negri dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Kegiatan menerapkan protokol kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19. Atau Pendaftaran juga dapat melalui Online dengan mengirimkan email dan dokumen asli dikirimkan ke kantor KPU. . #sukseskanPemilihanSerentak2020 #KPUMelayani