Berita Terkini

KPU Lampung Ikuti kegiatan Rakor Persiapan pengadaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan 2020

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Rapat Daring persiapan pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan verifikasi dukungan Perseorangan dan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian pada pemilihan Tahun 2020 dan sosialisasi Surat Edaran KPU No. 20 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam corona Virus Disease 2019 (COVID-19).    Kegiatan rapat berlangsung di aula KPU Provinsi Lampung dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan diikuti oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi se Indonesia.

KPU Lampung adakan Rakor Pemantapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung kembali mengadakan Rapat Koordinasi untuk memantapkan pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020,Sabtu (20/6). Rakor diikuti oleh 3 KPU Kabupaten Kota yang terdapat Calon Perseorangan yaitu KPU Kota Bandar Lampung, KPU Kota Metro dan KPU Kabupaten Lampung Timur. . Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan akan berlangsung pada tanggal 24 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020. Verifikasi Faktual berlangsung selama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan diterima oleh PPS.  Selain pemberian materi mengenai Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, KPU Provinsi Lampung juga memastikan kesiapan teknis dilapangan terkait verifikasi faktual seperti kesiapan pemenuhan protokol kesehatan. (ARN/TKMS)

Rapat Daring Persiapan verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Daring Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumat (12/6). Rapat membahas mengenai Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan rapat diikuti oleh 3 KPU Kabupaten Kota yang terdapat calon perseorangan dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yaitu Kota Bandar Lampung, Kota metro dan Kabupaten Lampung Timur. . Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto menjelaskan bahwa dalam Rangka Verifikasi Faktual Dukungan, KPU Kabupaten Kota harus menerapkan Protokol Kesehatan. " Ditengah Pandemi Covid-19Untuk Petugas Verfikasi dibekali Alat Pelindung Diri Seperti Masker, Sarung Tangan, Handsanitazer dan Lainnya. Selain itu petugas juga harus di cek kesehatan nya sebelum turun kelapangan"ungkapnya. . Selain itu Petugas verifikasi juga harus diberikan pembekalan atau bimbingan teknis terkait tatacara pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan. Selain Aman dalam hal Kesehatan Juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas. (ARN/TKMS)

Rakor Daring Mengenai Tindak Lanjut Kegiatan Regrouping TPS Bersama 8 (delapan) Kab/Kota dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rakor Daring Mengenai Tindak Lanjut Kegiatan Regrouping TPS Bersama 8 (delapan) Kab/Kota dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Jumat (12/6). Kegiatan rapat dengan Agenda Pembahasan : 1). Pemetaan Ulang TPS (500/TPS), 2). Pola Rekrutmen PPDP, 3). Strategi Bimtek PPDP ini di laksanakan melali daring (rapat virtual).

Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020

KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat bersama 8 KPU Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, Kamis (11/06). Kegiatan dilaksanakan secara daring atau Rapat Virtual dengan diikuti oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat bersama 8 KPU Kabupaten Kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan juka diisi arahan oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., M.Si. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilaksanakan melalui media dalam jaringan (daring/online). KPU disetiap tingkatan baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota untuk memakasimalkan media sosial yang dimiliki untuk publikasi setiap tahapan yang berlangsung dan sekaligus sebagai media sosialisasi. Bagi daerah yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sosialisasi melalui daring dapat dilaksankan secara langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mejaga jarak, membatasi jumlah orang dalam ruangan (maksimal 20 orang) dan lainnya.  Selanjutnya Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, S.IP., menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kota harus keratif dalam menyampaikan informasi sosialisasi  secara tidak langsungmelalui media sosial. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui visual (desain grafis) atau audio visual (video). Apabila sosialisasi dilakukan secara langsung beliau menghimbau untuk menaati protokol kesehatan sesuai dengan perundnag-undnagan yang berlaku. "harus dipahami bahwa dalam situasi ditengah pandemi, seluruh kegiatan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 harus menerapkan protokol kesehatan, baik saat dikantor maupun saat sosialisasi secara langsung kepada masyarakat"ungkapnya. selain itu ia juga meminta untuk KPU Kabupaten Kota dapat mengaktifkan kembali Rumah Pintar Pemilu (RPP). Inovasi lain yaitu dapat membuat kelas virtual dengan bekerjasama dengan sekolah atau kampus. (ARN/TKMS)

KPU Lampung adakan Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Rabu (10/6). Rapat koordinasi yang berlangsung melalui daring virtual Meeting dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kabbag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Lampung, Kasubbag Hukum KPU Provinsi Lampung dan Kasubbag Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.  . Rapat membahas mengenai persiapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Persiapan pembentukan JDIH KPU Kabupaten Kota dan Evaluasi pelaporan SPIP (sistem pengendalian intern pemerintah. . M Tio Aliansyah, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan meminta kepada KPU Kabupaten Kota di Provinsi Lampung untuk meningkatkan pengawasan di seluruh bagian, agar tupoksi berjalan dengan baik tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan tersebut di sampaikan melalui pelaporan SPIP setiap bulannya. . Selain itu beliau juga mengarahkan kepada KPU Kabupaten Kota untuk mempublikasikan produk hukum di website JDIH yang telah disediakan KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. . #sukseskanPilkadaSerentak2020  #KPUMelayani  #kpulawancovid19  @ KPU Provinsi Lampung