Bandar Lampung,kpud-lampungprov.go.id – Dalam rangka mememuhi kebutuhan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung memberikan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2015 bertempat di Aula kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Aplikasi bertajuk Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (Simpaw) tersebut diciptakan untuk memberi akses kepada masyarakat dalam proses pergantian antar waktu anggota legislatif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Launching aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 15 Oktober 2015 yang di laksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Terkait dengan konten, Simpaw menampilkan data berupa soft file surat jawaban, lampiran surat, serta berita acara (BA) yang keluar dari lembaga-lembaga terkait proses PAW anggota legislatif. Dengan ditampilkannya data seputar PAW anggota legislatif tersebut, KPU Provinsi Lampung dapat memberikan akses informasi yang transparan kepada publik, termasuk lembaga yang erat kaitannya dengan KPU Provinsi Lampung, yakni pemerintah daerah dan partai politik. Selain lima komisioner, Sekretaris KPU Provinsi Lampung serta jajaran secretariat KPU Provinsi Lampung acara bimtek dihadiri oleh KPU Kabupaten.Kota dan Kabag. PAW Biro Tekmas KPU RI Drs.Saukani. (rm/red. Foto Jo’S)