Berita Terkini

Rapat Daring Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Daring Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Rabu (2/9). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung dengan diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan. . Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 50A PKPU 10 Tahun 2020 bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Apabila Hasil tes dinyatakan Positif Covid-19 maka calon yang bersangkutan tersebut tidak perlu hadir pada saat pendaftaran di kantor KPU kabupaten kota, lalu proses pemeriksaan kesehatan calon yang bersangkutan dilaksanakan setelah dinyatakan negatif Covid-19.   Di Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19, Pemeriksaan RT-PCR tersebut dilaksanakan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dengan membawa surat pengantar dari Partai Politik atau Surat Calon Perseorangan. . #sukskanpemilihanserentak2020  #KPUMelayani

Rapat Koordinasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung kembali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Senin (31/8). Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Provinsi Lampung ini di hadiri oleh Direktur RSUD Abdul Moeloek/Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Ketua IDI Prov Lampung, perwakilan BNN Prov Lampung, Ketua HIMPSI Prov Lampung dan 8 Ketua KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan 2020 di Provinsi Lampung. Kegiatan membahas teknis pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 4 s/d 11 September 2020 kepada calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar pada 4 s/d 6 September 2020. Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustamio dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Lampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020  hanya bersifat mengkoordinasikan dan memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020 dalam pemeriksaan kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika kepada IDI, HIMPSI dan BNN. KPU Provinsi Lampung nantinya akan memonitoring setiap kegiatan Tahapan yang berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan tahapan pemilihan serentak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Sementara itu  Direktur RSUD Abdul Moeloek/Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Pasangan calon sudah dapat melakukan Swab Mandiri pada dua hari yang lalu atau pada tanggal  29 Agustus 2020 dengan syarat membawa surat pengantar dari Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Proses tes Swab PCR tersebut memerlukan waktu 6 jam sehingga apabila hari ini tes hasil dapat diambil pada esok harinya. Diusahakan dating tes sebelum pukul 10.00 WIB. beliau juga menekankan bahwa Pemeriksaan Swab sebelum pendaftaran ini diharuskan dilaksanakan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. kegiatan Rakor Pemeriksaan Kesehatan ini membahas teknis pelaksaan rakor seperti jadwal perlaksanaan dan anggaran biaya yang dibutuhkan. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan nantinya akan dilaksanakan di Rumah Sakit Tipe A di Provinsi Lampung yaitu RSUD Abdul Moeloek. Pemeriksan kesehatan Jasamni dilakukan oleh Tim Dokter dari RSUD AM dan IDI Provinsi Lampung, Pemeriksaan Kesehatan Rohani dilaksanakan oleh HIMPSI Provinsi Lampung dan pemeriksaan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dilakukan oleh BNN Provinsi Lampung. (TKMS/ARN)  

Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kamis (6/8). Kegiatan yang diadakan bersama dengan KPU Kab Lampung Tengah ini diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020.    Kegiatan membahas mengenai tahapan pencalonan dalam pemilihan. Pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 4 sampai dengan 6 September 2020. Calon dapat di daftarkan melalui partai politik dan gabungan partai politik maupun dari perseorangan. Apabila calon di daftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ketentuanya yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Dan apabila mendaftar kan diri melalui perseorangan yaitu telah memenuhi dukungan dan seberan yang telah ditetapkan.   #sukseskanPemilihanSerentak2020  #KPUMelayani