Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah melakukan kegiatan Monitoring dan Supervisi Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Pasca Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan di Kecamatan Way Khilau

Minggu (25 Mei 2025) Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah melakukan kegiatan Monitoring dan Supervisi Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Pasca Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan di Kecamatan Way Khilau. Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di Balai Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Hermansyah, bersama dengan Kasubbag Hukum, Eltra Fesadilop dan Staf Hukum hadir didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Pesawaran, dan aparat kepolisian untuk memastikan jalannya rapat pleno berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses rekapitulasi hasil pemilihan berjalan secara profesional dan adil, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU di Kabupaten Pesawaran.  

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung Angga Lazuardy melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran

(Sabtu, 24 Mei 2025) Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung Angga Lazuardy, PLH Sekretaris KPU Lampung Ingga Arasy, Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Evan Sefdiyansyah serta Sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran Sepriyantoni melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Monitoring ini, Parsadaan Harahap bersama Ketua KPU Provinsi Lampung dan jajarannya melakukan peninjauan langsung ke TPS 9 Lempasing, TPS 1 Sidodadi, dan TPS 2 Gebang Kecamatan Teluk Pandan. Pada kesempatan itu, Parsadaan Harahap menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga diharapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar, aman dan kondusif.  

Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah melakukan kegiatan Monitoring dan Supervisi Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di TPS di Kabupaten Pesawaran

Sabtu (24 Mei 2025) Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah melakukan kegiatan Monitoring dan Supervisi Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di TPS di Kabupaten Pesawaran Dalam melakukan monitoring, Hermansyah didampingi langsung oleh Kasubbag Hukum, Eltra Fesadilop beserta staf hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar, aman, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hermansyah mengunjungi beberapa TPS guna memantau langsung proses pemungutan suara, kehadiran pemilih, serta kepatuhan petugas terhadap prosedur yang ditetapkan.

Anggota KPU Provinsi Lampung Ahmad Zamroni melakukan monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2024

(Sabtu, 24 Mei 2025) Anggota KPU Provinsi Lampung (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik) Ahmad Zamroni didampingi Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat KPU Provinsi Lampung beserta staf, melakukan monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2024 di TPS 002 Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan dan TPS 001 Teba Jawa, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan monitoring yang dilakukan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS berjalan dengan baik, aman dan lancar. Seluruh Logistik Pemilihan, Sarana/ Perlengkapan TPS telah terpenuhi dengan baik tanpa ada kendala yang berarti.

Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan dan Ervhan Jaya melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2025.

(Sabtu, 24 Mei 2025) Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan dan Ervhan Jaya melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2025. Kunjungan ini bertujuan memastikan jalannya PSU berlangsung aman, tertib, dan lancar. Rombongan mengunjungi TPS 004 Desa Negeri Sakti, TPS 002 Desa Bagelen, dan TPS 012 Desa Wiyono. Usai peninjauan, rombongan melanjutkan silaturahmi ke kediaman Bupati Pesawaran. Peninjauan ini juga dilakukan untuk melihat secara langsung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kesiapsiagaan personel TNI-Polri dalam melaksanakan pengamanan di lokasi TPS. Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Bupati Pesawaran, Kabinda Lampung, Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, Kasi Intel Kejati Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Danbrigif 4 Mar/BS, Dandim 0421/LS, Dandenpom II/3 Lampung, Kadispotdirga Lanud Pangeran M. Bunyamin, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pesawaran dan instansi terkait lainnya.

KPU Provinsi Lampung mengikuti pelantikan Pengambilan sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode 1

 (Jumat, 23 Mei 2025) KPU Provinsi Lampung mengikuti pelantikan Pengambilan sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode 1 secara hibrid yakni melalui luring dan daring. Pelantikan untuk PPPK KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota seluruh Indonesia dengan total keseluruhan sebanyak 3486 orang PPPK dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Darmawan Sutrisno. Sekjen KPU RI dalam amanatnya, menyampaikan perubahan status dari sebelumnya PPNPN menjadi PPPK harus menjadi pemicu semangat kerja, dan menjadi pegawai KPU yang berintegritas, mampu melaksanakan tanggungjawab dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.