Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Rutin Mingguan, Senin (31/10). Kegiatan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto dan Agus Riyanto, Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, Kabag, Kasubbag dan Staf. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.
Dalam amanatnya Erwan menyampaikan terkait pelaksanan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sudah berlangsung. Ia menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daerah Pemilihan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Ia meminta kepada peserta apel untuk segara membaca dan mempelajari secara seksama PKPU Tersebut dikarenakan terdapat beberapa hal yang sangat prinsip terkait dengan perubahan mekanisme terutama terkait pemutakhiran data pemilih dan sistim informasi data pemilih. Selain itu juga menjelaskan bahwa PKPU penting untuk dipelajari karena akan menjadi pedoman dan dasar dalam melaksanakan tahapan di penataan daerah pemilihan dan tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilu.
"KPU RI baru saja mendapatkan DAK2 dan tentunya kita sedang menunggu keputusan KPU secara resmi terkait DAK2 yang akan kita teruskan kepada KPU Kabupaten/Kota, karena ini menjadi dasar kita dalam rangka teman-teman KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan jumlah alokasi kursi di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung"ungkapnya.
#KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024