Berita Terkini

Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Se-Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 dengan sistem e-voting

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus beserta Kabag Teknis dan Parmas, Kasubbag Teknis, Kasubbag Parmas dan Staf meninjau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Secara E-Voting Se-Kabupaten Pringsewu, Rabu (19/05). Pilkakon di Kabupaten Pringsewu dilaksanakan di 19 Desa menggunakan Sistem E-Voting dan menerapkan protokol kesehatan. Peninjauan dilaksanakan di tiga TPS yaitu TPS 1 Pekon Wonodadi, TPS 1 Pekon Wates dan TPS 1 Pekon Kediri.   Proses teknis pelaksanaan Pilkakon dimulai dari registrasi di meja satu dengan menyerahkan Surat Undangan dan KTP elektronik, kemudian petugas meneliti surat undangan dan KTP Elektronik lalu mencocokan dengan DPT serta memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilih sah dan belum menggunakan hak pilihnya. Kemudian petugas menempelkan KTP Elektronik pada perangkat yang telah disediakan untuk diregistrasi dan menyerahkan kembali KTP Elektronik kepada Pemilih, dilanjutkan dengan penandatanganan daftar hadir pemilih. Terdapat tiga kode warna dalam proses ini yaitu apabila pada aplikasi berwarna hijau hal tersebut berarti pemilih sudah teregistrasi, warna kuning berarti belum registrasi/belum taping dan warna merah berarti pemilih sudah menggunakan hak pilih.   Setelah proses registrasi selesai pemilih dipersilahkan menunggu giliran untuk dipanggil oleh ketua TPS. Terdapat empat tahapan dalam memilih, pertama pemilih dipanggil oleh Ketua KPPS dan Ketua Panitia Pemilihan/KPPS melakukan verifikasi pemilih untuk aktifasi bilik suara, kedua pemilih masuk ke bilik suara e-voting dengan membawa KTP Elektronik dilanjutkan dengan pemilih menempelkan KTP Elektronik tersebut pada perangkat yang telah disediakan, maka akan tampil kartu suara elektronik berupa tanda gambar calon dalam layar, selanjutnya pemilih menyentuh satu kali pada tulisan "MULAI" dan menyentuh atau menutul satu kali pada salah satu tanda gambar calon yang menjadi pilihannya, pemilih diberikan waktu 15 detik, setelah memilih akan muncul konfirmasi berupa tulisan YA atau TIDAK untuk memastikan kembali pemilihan dan setelah memilih akan keluar lembar struk sebagai bukti memilih, apabila tidak menentukan suara dalam rentang watu tersebut maka struk akan tetap keluar dan masuk dalam suara tidak sah.   Ketiga pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya keluar dari bilik suara dengan membawa lembar struk dan memasukan ke kotak suara yang telah disediakan dan keempat sebelum keluar pemilih wajib mengambil swafoto pada layar monitor dengan cara menempelkan KTP Elektronik pada perangkat yang telah disediakan panitia pemilihan, sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Pemilihan kepala pekon secara evoting ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.   #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

Sharing Session seri II : Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020

Bandar Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami memberikan Sambutan Pengantar pada acara Sharing Session seri II : Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Media Daring Zoom Meeting, Rabu (18/5). Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota se Provinsi Jawa Tengah beserta Kasubbag Hukum dan Kasubbag Teknis serta dapat diikuti melalui live streaming dengan link berikut https://youtu.be/eg18ISbhw_8 .    Tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menginventarisasi potensi sengketa dan menyelesaikan permasalahan pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak pada tahun 2024 dengan berdasarkan pada pengalaman sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, terutama berkaitan dengan penyelesaian sengketa administrasi dan pemahaman mengenai unsur-unsur terstruktur, sistematis dan masif dalam sengketa pemilu/pemilihan.   #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

Rapat Persiapan Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Ke Kementerian PAN dan RB dan Sosialisasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi (LKE RB) Tahun 2022

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menghadiri agenda Rapat Persiapan Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Ke Kementerian PAN dan RB dan Sosialisasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi (LKE RB) Tahun 2022 yang diadakan oleh KPU RI via daring, Selasa (17/05). Agenda ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Titik Sutriningsih, Ketua Divisi SDM dan Litbang, Ali Sidik, Kabag dan Kasubag Sekretariat KPU Provinsi Lampung, serta Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KIP Aceh se-Indonesia. #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

Kegiatan E-Learning Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Batch VI Tahun 2022

Bandar Lampung, Provinsi Lampung mengikuti Kegiatan E-Learning Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Batch VI Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Pendidikan via daring, Selasa (17/05). Kegiatan Pembelajaran yang berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sd 25 Mei 2022 diikuti oleh 20 orang peserta KPU Se-Provinsi Lampung (12 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota) melalui akun personal zoom meeting di perangkat masing-masing. #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

Rapat Pleno Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Ruang Aula Kantor KPU Setempat, Jumat (13/05). Kegiatan Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Butsami, kemudian dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tio Aliansyah serta dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih, Ismanto dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya beserta jajaran, juga diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris KPU kabupaten/kota dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung. Dalam arahannya M. Tio Aliansyah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan kepada peserta Rapat Pleno bahwa SPIP berfungsi untuk pengelolaan SDM, Manajemen Aset dan Pengelolaan manajemen Resiko, pada waktu yg sama juga menyampaikan khususnya kepada KPU Kabupaten Kota bahwa capaian laporan SPIP harus 100%. Dalam Kegiatan disampaikan laporan SPIP dari KPU Kabupaten/Kota Periode bulan April tahun 2022 yang telah sesuai dengan format peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. #KPUmelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

Perencanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menghadiri kegiatan Perencanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (12/05). Kegiatan diikuti secara daring ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.  #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024