Berita Terkini

DISKUSI DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN: TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Bandar Lampung – Diskusi demokrasi dan kepemiluan yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Lampung Kembali dilaksanakan, Jumat (17/09). Memasuki seri ketujuh dengan mengusung topik diskusi “Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” mengundang Anggota KPU RI, Ketua Divisi Sosialisasai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai narasumber. Seri ketujuh ini diselenggaran oleh KPU Kabupaten Pringsewu sebgai tuan rumah dan dibuka secara langsungsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Selain itu sebagai pematik diskusi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Sosialisasai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dalam sambutannya sebelum membuka acara menyampaikan bahwa Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dilaksanakan sebagai bentuk diskusi Penyelenggara Pemilu dengan mengusung tema yang relevan dengan perkembangan isu-isu terkait kepemiluan. “selain untuk memperkaya pemahaman kepemiluan, dengan adanya diskusi ini diharapan memunculkan gagasan atau dapat menemukan solusi dari permasalahan kepemiluan yang ada, yang kemudian hasil diskusi tersebut dapat disampaikan kepada KPU RI sebagai masukan”ungkapnya.  Pemantik Diskusi, Antoniyus, menyampaikan bahwa Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan telah memasuki seri ketujuh. Pembahsaan dalam setiap seri diskusinya berkaitan dengan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Kepemiluan Tahun 2024. “seri pertama mengusung topik Demokrasi Virtual atau Digital, seri kedua membahas strategi atau peran Pendidikan pemilih bagi masyarakat, seri ketiga topik diskusi beralih pada Peran perempuan dalam upaya pencegahan politik uang, seri keempat mengenai Hoax dan kampanye Hitam, seri kelima Penguatan badan Adhock, seri ke enam Tantangan Kampanye ditengah Pandemi. Dan pada hari ini mengusung tema Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”uangkapnya.    Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa tantangan Pemilu dan Pemilihan bisa dikategorikan menjadi dua yaitu tantangan pada aspek teknis procedural dan tantangan pada aspek normative substansial. Tantangan aspek teknis proseduran seperti bahasan kesiapan anggaran, logistik, rekrutmen badan adhock, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, mutarlih sampai dengan sengketa. Sementara pada aspek normatif substansial lebih kepada bagaiamana mendorong Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, anti politik uang, anti sara, pemilih rasional dan sebagainya.   Narasumber kegiatan, Anggota KPU RI, Ketua Divisi Sosialisasai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengawali pemaparan dengan menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Lampung yang telah menyelenggaran Diskusi berkelanjutan sampai dengan seri ketujuh hari ini. Beliau menjelaskan 5 poin pemaparan seperti Prinsip Dasar Kajian Keserentakan dan pertimbangan Penghitungan Suara, Rancangan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Irisan Tahapan Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak , Strategi Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak dan Tantangan/Potensi masalah dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.   Beliau menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan beberapa kali rapat dengan Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP: Rancangan hari pemungutan suara untuk pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Tantangan atau potensi masalah yang muncul seperti Kondisi Cuaca, dimana walapun sudah tidak berada pada puncak musim penghujan, namun karena kondisi geografis di Indonesia yang unik dan variatif bisa saja masih terjadi di beberapa daerah curah hujan yang tinggi yang dapat mengakibatkan adanya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Hal ini tentu juga berakibat terhambatnya distribusi logistik,    Selain itu potensi masalah lain yaitu apabila Pandemi Covid-19 belum berakhir pada Tahun 2024. Potensi masalah yang muncul seperti potensi adanya kerumunan pada saat Kampanye, pendaftaran Peserta Pemilu, Pemungutan Penghitungan sampai dengan Rekapitulasi Suara. Pada saat kampanye dapat diatasi dengan Membuat aturan kampanye lebih banyak melalui daring/ tanpa bertatap muka secara langsung dan Kampanye melalui Media Sosial, Baliho dan media kreatif lainnya. Penerapan protokol Kesehatan harus dijalankan secara ketat bagi Petugas, Pemilih, Masyarakat Umum dan Tim Sukses dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tidak adanya jaminan Kesehatan bagi Adhoc dengan beban kerja yang berat juga dapat menimbulkan potensi masalah, hal ini dapat diatasi dengan adanya pembatasan Usia maksimal sebagai syarat pembentukan Badan Ad Hoc, penyederhanaan mekanisme Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara, pembuatan Aplikasi yang meringankan beban kerja Badan Ad Hoc dan adanya Kerjasama dengan Kementerian Kesehatan.   “Saat ini KPU RI dalam tahap menyiapkan kebutuhan peraturan dalam Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak. Serta strategi penggunaan Teknologi Informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan seperti SIREKAP, SIDALIH, SILOG, SIPOL, SILON, SIDAPIL, SIDAKAM, SIAKBA guna meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan proses dan kualitas layanan kepada Parpol, Peserta Pemilu, Pemilih serta stakeholder lainnya”ungkapnya.     Bandar Lampung, 17 September 2021 Humas KPU Provinsi Lampung

KPU PROVINSI LAMPUNG BERIKAN PEMBEKALAN KEPADA KADER DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

Pembemberian pembekalan dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.   Bandar Lampung - Sebagai tindak lanjut rangkaian Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Provinsi Lampung melaksanakan pembekalan kaeder Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Sabtu (11/09). Kegiatan pembekalan dilaksanakan di dua desa yang telah ditetapkan sebagai lokus sebelumnya yaitu Desa/Pekon Gunung Kasih Kecamatan Pugung Pukul 09:00 WIB dan Desa/Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip Pukul 14:00 WIB. Kegiatan pembekalan diikuti oleh 25 Kader dimasing-masing lokus. Kegiatan Pembekalan dilaksanakan secara Luring atau pertemuan tatap muka langsung dengan kader DP3 dengan menerapkan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sebelum memasuki ruang kegiatan peserta terlebih dahulu mencuci tangan, diperiksa suhu tubuhnya dan wajib memakai masker selama kegiatan. Selain itu terdapat pengaturan tempat duduk peserta antar peserta yang memperhatikan jaga jarak. Kegiatan Pembekalan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan diisi langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus. Terdapat dua materi yang disampaikan pada pembekalan tahap pertama ini. Sesi Pertama bersisi materi tentang Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi dan materi sesi kedua tentang Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan. “Demokrasi Tumbuh dari Unit-unit Kecil di Masyarakat yaitu Keluarga kemudian merambat ke Lingkungan Desa dengan Wujud Gotong Royong dan Musyawarah Mufakat”ungkap Antonius mengawali sesi materi. Beliau menjelaskan bahwa demokrasi merupakan gagasan yang dikembangakan untuk menyalurkan kepentingan warga dan sebagai wadah untuk memecahkan persoalan Bersama. Beliau juga mengjelaskan mengenai tujuan system demokrasi, ciri-ciri negara demokrasi, demokrasi di Indonesia, Pentingnya Pemilu dalam negara demokrasi, kedudukan dan perwan warga dalam negara demokrasi. Beliau menekankan bahwa dalam kedudukan warga negara dalam demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu pemilihan. Sesi kedua materi lebih menjelaskan mengenai sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dalam Negara Demokrasi Kedudukan Warga Negara sama dan seimbang tanpa ada pembedaan atau diksriminasi, warga negara memiliki peran penting karena sebagai pemengang kekuasaan tertinggi. Dalam Demokrasi partisipasi masyarakat sangat penting karena suksesnya pemilu dalam demokrasi dapat diukur dari tingkat partisipasi warga atau masyarakat. Bentuk partsipasi masyarakat ini beragam muai dari terlibat dalam tahapan pemilu, mengawasi pemilu, berpartisiapasi dalam sosialisasi dan pendidikan politik pemilih,  ikut lembaga pematau,lembaga survei, atau hitung cepat dalam pemilihan.  Dengan adanya partsipasi warga ini diharapkan terciptanya Pemilih yang rasional. Pemilih rasional akan memilih orang-orang terbaik dan pemimpin-pemimpin terbaik. Rasional tidak hanya kritis, rasional juga adalah paham siapa yang dipilih, megapa dia memilih dan juga dia tidak bisa di intervensi oleh siapapun dalam menentukan pilihannya.  Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana untuk melaksankan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan. DP3 merupakan salah satu program prioritas KPU RI dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih di Indonesia sampai dengan tahun 2024 yang diselenggarakan di 34 Provinsi dengan masing-masing 2 lokus. Di Provinsi Lampung sendiri kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus dengan pertimbangan berdasarkan Daerah Dengan Partisipasi Rendah Pada Pemilu Tahun 2019 yaitu 76,28%. Pertimbangan lain yaitu Kabupaten Tanggamus tidak terlalu jauh dari Kantor KPU Provinsi Lampung dan tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020. Dua lokus tersebut yaitu di dusun 4, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung dengan Partisipasi 42,79% dan di dusun 4, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip dengan partisipasi 49,46%.    Tanggamus, 11 September 2021 Humas KPU Provinsi Lampung

RAPAT REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KPU PROVINSI LAMPUNG PERIODE AGUSTUS 2021

RAPAT REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KPU PROVINSI LAMPUNG PERIODE AGUSTUS 2021   Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode bulan Agustus 2021 bersama 15 KPU Kabupaten Kota se provinsi Lampung (07/09/2021) melalui daring. Hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 yaitu pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 dari data sebelumnya 5.973.337. Dengan rincian sebagai berikut : 1). Penambahan pemilih baru sebanyak 7.948, 2). Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 terdiri dari pemilih yang meninggal dunia : 560, pemilih ganda : 90, pemilih pindah domisili : 239, dan pemilih di bawah umur : 1 orang.    Sesuai SE KPU RI No.366/2021 bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya yang kemudian di rekapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota. Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi.    Selain diumumkan, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya disampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Partai Politik di masing-masing daerah. Semua pihak stakeholder terkait bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten/kota.   Masukan dan tanggapan dari stakeholder terkait sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT (baik DPT 2019 maupun DPT 2020 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020), maupun masukan atau tanggapan terhadap data pemilib yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya. Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan.     Adapun rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan para stakeholder di tingkat KPU kabupaten/kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali. Rapat kooordinasi antar pihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan.    Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan dalam setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan data. Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas.  Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.    Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan sekalipun tidak ada tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia.   Bandar Lampung, 07 September 2021 TIM DATIN KPU PROVINSI LAMPUNG

Penyerahan Penghargaan Pemenang Lomba Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Bandarlampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada hari ini melaksanakan kegiatan Penyerahan Penghargaan Pemenang Lomba Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Kamis (02/09). Kegiatan yang dilaskanakan secara daring ini diikuti oleh 15 KPU Kabupaten/Kota.  Kegiatan Lomba dilaksanakan dalam 18 Kategori penyampaian materi pada 1-16 Agutus 2021 oleh KPU Kabupaten/Kota, Penilaian Lomba 17-31 Agustus 2021 kemudian dipilih 3 finalis pada masing-masing kategori untuk menjadi Terbaik 1, 2 dan 3 pada masing-masing kategori. “Siapapun yang terpilih yang terbaik tentunya, tidak boleh berbesar hati dan yang belum ditetapkan sebagai pemenang disetiap kategori jangan pula berkecil hati, karena tujuannya adalah  sebagai motivasi bagi Kabupaten/Kota untuk dapat berinovasi, bekerja secara professional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”ungkap erwan bustami, ketua KPU Provinsi Lampung dalam Sambutannya. Beliau berharap melalui kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampunglebih baik lagi meningkatkan inovasinya. Berikut Daftar Pemenang Lomba Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 76 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung:   1. Pengelola Keuangan APBN TA 2020 Terbaik 1.    KPU Kabupaten Mesuji 2.    KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat 3.    KPU Kabupaten Pringsewu   2.  Pengelola Keuangan Dana Hibah Pilkada Serentak TA 2020 Terbaik 1.    KPU Kota Bandar Lampung 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Lampung Tengah   3. Sarana dan Prasarana Kantor Terbersih dan Terindah 1.    KPU Kota Bandar Lampung 2.    KPU Kabupaten Lampung Timur 3.    KPU Kabupaten Lampung Tengah   4. Pengelolaan Penatausahaan BMN dan Kearsipan Terbaik 2021 1.      KPU Kabupaten Lampung Utara 2.      KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat 3.      KPU Kabupaten Pringsewu   5. Partisipasi dan Kinerja Satker dalam pengisian Aplikasi SMART DJA Tahun 2021 1.    KPU Kabupaten Lampung Barat 2.    KPU Kabupaten Lampung Utara 3.    KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat   6. Penginputan kelengkapan Data Realisasi baik Komponen maupun Realisasi Output pada Aplikasi E-Monev Tahun 2021 1.    KPU Kabupaten Way Kanan 2.    KPU Kabupaten Lampung Barat 3.    KPU Kabupaten Pesisir Barat    7. Pengelolaan Logistik Terbaik Tahun 2020 1.    KPU Kota Metro 2.    KPU Kabupaten Way Kanan 3.    KPu Kabupaten Lampung Timur   8. Manajemen Dokumentasi dan Digitalisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Berjenjang pada Pemilu Tahun 2019 1.    KPU Kabupaten Lampung Selatan 2.    KPU Kabupaten Lampung Barat 3.    KPU Kabupaten Pesawaran   9. Pelaksanaan Rapat Pleno Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota Terbaik dan Terkreatif 1.    KPU Kabupaten Lampung Timur 2.    KPU Kota Bandar Lampung 3.    KPU Kabupaten Pesawaran    10. Pengelolaan Web Terbaik 1.    KPU Kabupaten Lampung Barat 2.    KPU Kabupaten Tanggamus 3.    KPU Kabupaten Mesuji    11. Kehumasan Terbaik 1.    KPU Kabupaten Lampung Timur 2.    KPU Kabupaten Lampung Barat 3.    KPU Kabupaten Tulang Bawang    12. Inovasi Sosdiklih Terbaik 1.    KPU Kota Metro 2.    KPU Kabupaten Lampung Timur 3.    KPU Kota Bandar Lampung    13. Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilihan Serentak tahun 2020 Tertinggi 1.    KPU Kabupaten Pesisir Barat 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Way Kanan   14. Tercepat dalam Merespon Permintaan Data Kepegawaian 1.    KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Way Kanan    15. Pergerakan Data Terbanyak dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan 1.    KPU Kabupaten Lampung Barat 2.    KPU Kota Bandar Lampung 3.    KPU Kabupaten Pesisir Barat   16. Pemutakhiran Data Berkelanjutan Terinovatif 1.    KPU Kabupaten Way Kanan 2.    KPU Kota Metro 3.    KPU Kabupaten Mesuji    17. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  Terbaik 1.    KPU Kabupaten Mesuji 2.    KPU Kabupaten Lampung Tengah 3.    KPU Kabupaten Tanggamus    18. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terbaik 1.    KPU Kabupaten Lampung Utara 2.    KPU Kota Bandar Lampung 3.    KPU Tulang Bawang Barat  

KPU PROVINSI LAMPUNG TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DENGAN PEMDA TANGGAMUS TENTANG DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

KPU PROVINSI LAMPUNG TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DENGAN PEMDA TANGGAMUS TENTANG DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana untuk melaksanakan pendidikan Pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan.   Bandar Lampung - Sebagai sarana untuk melaksankan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan KPU Provinsi Lampung membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Lokus Pelaksanaan Program DP3 di Provinsi Lampung dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus. Sebagai bentuk sinergi dengan Pemerintah daerah setempat KPU Provinsi Lampung hari ini melaksanakan Penendatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaran Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) Bagi Masyarakat di Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/08). Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU RI, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus beserta jajaran, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Calon Kader DP3 dan Media massa. Kegiatan berisi Penandatangan Nota Kesepahaman kemudian dilanjutkan dengan Sambutan-sambutan serta arahan dari Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI.   Seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dalam sambutannya bahwa DP3 merupakan salah satu program prioritas KPU RI dalam rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih di Indonesia sampai dengan tahun 2024 yang diselenggarakan di 34 Provinsi dengan masing-masing 2 lokus. Di Provinsi Lampung sendiri kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus dengan pertimbangan berdasarkan Daerah Dengan Partisipasi Rendah Pada Pemilu Tahun 2019 yaitu 76,28%. Pertimbangan lain yaitu Kabupaten Tanggamus tidak terlalu jauh dari Kantor KPU Provinsi Lampung dan tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020. Dua lokus tersebut yaitu di dusun 4, Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung dengan Partisipasi 42,79% dan di dusun 4, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip dengan partisipasi 49,46%.    Bupati Tanggamus, Dewi Handajani Menyambut baik dan menyatakan komitmen mendukung pelaksanakanan program DP3 di Kabupaten Tanggamus. Dalam sambutanya beliau telah meminta perangkat daerah terkait untuk dapat bersinergi dengan KPU Provinsi Lampung. Melalui program DP3 beliau berharap mekanisme pemilihan dapat disosialisasikan sampai tingkat RT dan RW. Beliau juga telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dapat menindaklanjuti MOU melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga manfaat Program DP3 benar-benar dirasakan oleh masyarakat kabupaten tanggamus. “Melalui Program DP3 harapanya bahwa tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Tanggamus dalam kontestasi politik apapun yang ada di kabupaten tanggamus akan lebih baik lagi”ungkapnya.  Beliau mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan pantun: Mandi di pantai pakai pelampung, terkadang ombak naik ke darat. Jalin kerja sama dengan KPU Lampung buat Kabupaten Tanggamus menjadi hebat.   Dalam kesempatan yang sama secara daring Ketua KPU RI menyampaikan bahwa Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan inisiatif penting dalam upaya penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan dimasa mendatang. “seperti yang telah kita ketahui bersama, salah satu tugas pokok KPU adalah memberikan sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada masyarakat termasuk di dalamnya adalah kewajiban mencerdaskan pemilih dan menciptakan pemilih yang rasional, tugas ini tentu tidak bisa dilaksanakan KPU sendiri tapi dalam upaya mencapainya juga mengajak para pihak, seperti mengajak stakeholder untuk sama sama bekerja agar kemudian tingkat partisipasi pemilih dan pemilih yang rasional terwujud”uangkapnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Pemilih yang rasional dapat dipastikan akan memilih orang-orang terbaik dan pemimpin-pemimpin terbaik. Rasional tidak hanya kritis, rasional juga adalah paham siapa yang dipilih, megapa dia memilih dan juga dia tidak bisa di intervensi oleh siapapun dalam menentukan pilihannya.  “Tagline Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu “dari desa untuk Indonesia”. Penduduk desa menjadi ujung tombak kita dalam rangka menyukseskan pemilu dalam kontek partisipasi pemilihan dan menciptakan pemilih yang rasional. Beliau Berharap program DP3 dapat melahirkan pemilih yang cerdas, dan mandiri tidak terpengaruh oleh godaan politik seperti politik uang, mampu menyaring berita serta memastikan bahwa paham apa konsekuensi pilihannya”Pungkasnya.    Bandar Lampung, 25 Agustus 2021 Humas KPU Provinsi Lampung

Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2021 di tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Pada hari ini Jum'at, (6/8) Pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Lampung, melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2021 di tingkat Provinsi Lampung. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02- SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, hasil Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Provinsi Lampung dengan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 5.973.337 (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh) dengan rincian Pemilih Baru sebanyak 1.881 (Seribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.013 (Seribu Tiga Belas) tersebar di 15 (Lima Belas) Kabupaten/Kota sesuai dengan Rincian Formulir A.2-DPB.  Berita Acara Pleno dapat dibuka di Link berikut Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2021 Provinsi Lampung