Berita Terkini

diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema Demokrasi Digital

Bandar Lampung, Sebelum era digital 5.0 saat ini, banyak yang pesimistik bahwa teknologi digital (media sosial) akan berpengaruh besar terhadap dinamika praktek demokrasi di berbagai negara termasuk Indonesia. Ia hanya dianggap akan laris sebagai bincang-bincang sosial ansich dan tidak akan masuk ke lapangan politik. Faktanya kini bagaimana teknologi digital mampu memengaruhi proses demokrasi itu sendiri. Mobilisasi politik, strategi kampanye, polarisasi opini publik, hingga perangkat dan saluran tata kelola pemerintahan pun mulai berubah. Tidak hanya di Barat, tetapi juga di belahan dunia mana pun di saat teknologi digital mulai mendominasi. Ungkap Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Provinsi Lampung, Antoniyus SIP, MIP. mengawali diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema "Digital Democracy", Kamis (05/08). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting ini diikuti oleh Anggota Divisi Sosdiklih Parmas berserta Kasubbag di 15 KPU Kabupaten / Kota Seprovinsi Lampung.   Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Demokrasi Digital (Digital democracy) sebagai implementasi konsep demokrasi tanpa batas oleh waktu, ruang, atau fisik. Demokrasi digital juga merupakan gabungan konsep demokrasi perwakilan dengan demokrasi partisipatif. .Kehadiran digital democracy mampu merevolusi strategi politik dan cara partisipasi politik warga negara. "saat ini Internet menjadi ruang publik baru warga untuk diskusi merespon realitas dan fenomena aktual  masyarakat serta Jajak Pendapat, Petisi online, Kampanye tanpa peluh, menghimpun dana sosial, dan lainnya"Ungkap Antoniyus.   Beliau juga menjelaskan bahwa Dalam praktek demokrasi manfaat Medsos dalam empat hal: Akses informasi, Interaksi, Partisipasi dan Desentralisasi Informasi.    Menanggapi pemaparan Antoniyus, Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Imam Bukhori banyak tantangan yang dihadapi dalam demokrasi digital, seperti pada pemilu 2019 dimana KPU menerima banyak serangan berupa berita bohong atau hoax. Beliau menganggap demokrasi digital ini harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Ketika kita akan menerapkan demokrasi digital perlu peraturan dan dasar hukum yang kuat. sosialisasi kepada masyarakat juga harus masif.     ""mau tidak mau suka tidak suka bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan. Di era 4.0 dalam bidang apapun itu kita akan berhadapan dengan kemajuan teknologi. Kita harus menyesuaikan dan memanfaatkan semaksimal mungin sehingga memberikan kebermanfaatan bagi semuanya""ungap Antoniyus menutup diskusi. (ARN/TKMS)

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Lampung pada hari ini (Rabu, 4/08) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung (bagi yang WFO) dan Melalui Daring aplikasi Zoom Meeting (bagi yang WFH). Kegiatan diikuti oleh Kabag Kasubag dan staf masing masing bagian dengan diisi materi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung sebagai pengatar, Sub koordinator Subbagian Hukum dan penyampaian dari masing masing Kepala/Koordinator Bagian. Kegiatan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. 

Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Lingkungan KPU Provinsi

Bandarlampung, pada hari ini sebanyak 20 pegawai di Sekretariat KPU Provinsi Lampung melaksanakan Vaksinasi Covid-19, Selasa (27/07). Kegiatan vaksinasi ini berlangsung di RSUD Dr.H.Abdul Moeloek. Selain untuk merangsang sistem kekebalan tubuh, vaksinasi juga mengurangi resiko penularan COVID-19 dan mencapai herd immunity. Sebagai informasi Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Covid-19. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Vaksin utamanya adalah untuk menurunkan gejala berat dan risiko kematian akibat terjangkit COVID-19. Artinya semua yang sudah divaksinasi masih berisiko terinfeksi, hanya saja jumlah virus yang menginfeksi jauh lebih sedikit daripada orang yang belum divaksinasi. Sehingga dihimbau bagi yang telah melaksanakan vaksinasi tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan. *dikutip dari https://covid19.go.id/p/berita/kenali-gejala-long-covid-dan-manfaat-vaksin-jika-sampai-terkena-covid-19 #KPUmelayani

Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Provinsi Lampung, Senin 26 Juli 2021

#TemanPemilih KPU Provinsi Lampung pada hari ini senin, 26 Juli 2021 Pukul 10.00 WIB melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan. Kegiatan rapat yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, sekretaris, Kabag dan Kasubag di KPU Provinsi Lampung ini membahas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan seminggu kedepan dan pembahasan lainnya seperti; 1. SE Menpan RB No 14 Tahun 2021 terkait pelaksanaan jam kerja dalam kondisi pandemi Covid-19 2. Optimalisasi penggunaan anggaran APBN dan APBD 3. Review regulasi terkait pemilu legislatif 4. Pemberian penghargaan dan nominasi perlombaan 17 Agustus ke KPU Kab/Kota.    Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.  . #KPUMelayani

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I Tahun 2021

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I Tahun 2021, Jumat (9/7). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dimulai Pukul 10.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh Kegiatan dihadir oleh Bawaslu Prov Lampung, Disdukcapil Prov Lampung, Badan Kesbangpol Prov Lampung, DPW/DPD partai Pokitik (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan Partai Golkar) .  Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagai berikut jumlah pemilih sebanyak 5.972.469 dengan rincian pemilih baru berjumlah 25.733 pemilih, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.863 pemilih tersebar di 15 Kabupaten/Kota.

Rapat Koordinasi Lanjutan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bersama 15 KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung

Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Lanjutan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) bersama 15 KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung, Rabu {30/06). Kegiatan ini berlangsung secara daring, dimulai dengan pemaparan singkat oleh Komisioner KPU Lampung ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Antoniyus, M.I.P) serta dilanjutkan laporan pemaparan singkat oleh masing-masing ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat 15 KPU Kabupaten/Kota.    Antoniyus, M.I.P mengawali dan menjelaskan dalam Rakor tersebut bahwa pentingnya partisipasi dalam sebuah demokrasi serta membahas 5 poin penting yaitu :  1. Realisasi Program Kerja Paruh Pertama Tahun 2021; 2. Progres pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan; 3. Optimlasisasi Penggunaan Media Sosial dan Website; 4. Peran kehumasan terkait hubungan antar lembaga dan;  5. Optimalisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP).    "Demokrasi adalah Partisipasi. Tanpa partisipasi maka demokrasi bisa dikatakan mati. Keterlibatan masyarakat dalam konteks ini bukan hanya bagaimana pemilih hadir pada hari pemungutan suara akan tetapi bagaimana masyarakat berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu maupun kegiatan non pemilu"ungkapnya.   Salah satu Ikhtiar yang dilakukan KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih yaitu melalui pendidikan pemilih. Pendidikan Pemilih dilaksanakan dalam upaya mencerdaskan masyarakat terkait Pemilu dan Pemilihan sehingga nanti dapat ditularkan bukan hanya Pemilu dan Pemilihan saja akan tetapi juga dalam Pemilihan ditingkatan bawahnya, yaitu; Pemilihan Kepala Desa atau bahkan bisa juga pemilihan sampai ke Ketua Rukun Tetangga (RT). Beliau juga menjelaskan bahwa pendidikan pemilih harus dilaksanakan dengan berbagai kreasi agar kegiatannya tidak monoton baik materi maupun metode yang digunakan tentu harus berbeda antara daerah rawan bencana, daerah rawan konflik, daerah rawan pelanggaran pemilu dan daerah partisipasi rendah.   Terkait Kehumasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung menjelaskan bahwa penting untuk menjaga eksistensi KPU seperti mengoptimalkan media sosial dan website masing-masing satker dengan tujuan mempublikasikan kegiatan maupun memberikan infromasi terkait kepemiluan. Selain itu penting juga untuk menjaga hubungan antar lembaga atau stakeholder agar nanti pada saat Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung proses koordinasi lebih mudah dan sukses. Beliau juga meminta kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) dengan berbagai kegiatan seperti diskusi, podcast atau bisa juga pojok baca dll.    Rakor ini juga membahas mengenai Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung di 2 lokus daerah dengan kretaria partisipasi rendah, yaitu ; Desa Sukabanjar Kecamatan Gunung Alif dan Desa Gunung Kasih Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Sedangkan untuk didaerah Kabupaten/Kota yang lain progres DP3 sudah masuk dalam perencanaan dan dalam proses menentukan lokus sesuai kretaria daerahnya, akan tetapi realisasi sedang menunggu persetujuan anggaran Hibah dari Pemerintah Daerahnya masing-masing. Dalam keterbatasan anggaran tersebut KPU Kabupaten/Kota telah membuat kreasi Pendidikan Pemilih salah satunya seperti bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dengan menyisipkan Pendidikan Pemilih di Kegiatan Pemerintah Daerah dengan Masyarakat Desa atau menjalin kerjasama dengan radio, media dan komunitas lokal lainnya sebagai pembicara. (ARN/TKMS)