Berita Terkini

Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema "Pers dan Pemilu di Provinsi Lampung"

#TemanPemilih , KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema "Pers dan Pemilu di Provinsi Lampung" secara daring, Kamis (7/10). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Kegiatan menghadirkan Oyos Saroso H.N Jurnalis Senior di Provinsi Lampung sebagai narasumber dan Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus sebagai pemantik. Erwan Bustami dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, yang memegang peranan penting dalam penyuksesan pelaksanaan tahapan Pemilu. Pers dan Media juga sebagai mitra strategis KPU dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam menjelang Pemilu serentak 2024. Diskusi Rutin yang sibuka secara umum ini diinisiasi KPU Provinsi Lampung dan berlangsung setiap hari Kamis/Jumat dengan narasumber dari KPU Kabupaten Kota secara bergiliran. #KPUMelayani #kpulawancovid19 #KPUProvinsiLampung

Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 di tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 di tingkat Provinsi, Rabu (6/10). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Selatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung dengan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Lampung secara daring maupun Luring. Hasil Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Provinsi Lampung dengan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 5.981.580 (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu) Pemilih, dengan rincian, Pemilih Baru sebanyak 3.425 (Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima) Pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.240 (Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh) Pemilih, tersebar di 15 (Lima Belas) Kabupaten/Kota. (TKMS/ARN)

Diskusi Rutin Internal kajian PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Umum (Sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018)

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung hari ini menyelenggarakan diskusi rutin dengan materi pembahasan kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, Selasa (5/10). Kegiatan yang dipandu oleh Sub koordinator Sub bagian SDM KPU Provinsi Lampung diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Koordinator Bagian, dan Subkooordinator bagian di lingkungan KPU Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring.  Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus menyampaikan pendapat terkait kesulitan mencari SDM untuk badan adhoc di Desa, karena yang memenuhi syarat terbatas. Pengecualian Ketika tidak ada sdm di Desa tersebut boleh mengambil di Desa sebelahnya tetapi sdm desa juga sedikit. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait periodeisasi badan Addhock yang harus jelas, apakah dua periode itu pemilu saja atau pemilu dan pemilihan dihitung masing-masing satu periode.  Anggota KPU Provinsi Lampung ismanto menyampaikan terkait adanya SE pada pemilu 2019 yang menyatakan KPU Harus berkoordinasi dengan lembaga pendidikan untuk menyiapkan badan adhoc, dan itu harus dimasukkan di PKPU. Agus Riyanti, Anggota KPU Provinsi Lampung menyoroti terkait Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 masih dalam kondisi pandemi menjadi tantangan tersendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa Rekrutmen KPPS menjadi pekerjaan cukup berat, hal ini dikarenakan melihat historis menjadi pertimbangan seperti Persoalan honor yang tidak standar UMR, selain itu juga SDM yang terbatas akan berebut dengan parpol yang ada, rekrutmen terkait saksi dan pengawas TPS.  Sementara itu M Tio Aliansyah juga menyoroti terkait perekrutan badan Addhock yang harus memahami IT karena akan digunakan teknologinya seperti Sirekap.  (Arn/TKMs)       

Webinar KPU RI Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 4: Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan

#TemanPemilih, Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus beserta Koordinator dan Subkoordinator bagian Teknis dan Huonas mengikuti Webinar KPU RI Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 4: Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan, Selasa (5/10). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Penyampaian pengantar program oleh Divisi Sosdiklih Parmas KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dengan dimoderatori oleh Anisa Daisuki dari Jurnalis kegiatan menghadirkan Hasyim Asy'ari (Anggota KPU RI), Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK), Sri Budi Eko Wardani (Akademisi, Universitas Indonesia) dan August Mellaz (Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD) sebagai narasumber. (ARN/TKMS) 

Rapat koordinasi Penggantian Antarwaktu DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung

Rapat koordinasi Penggantian Antarwaktu DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Bandar Lampung, Dalam rangka penyamaan persepsi proses penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat koordinasi penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (24/09). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum, Koordinator/Kasubag Teknis dan Hupmas dan Operator Aplikasi SimPAW. Selain itu Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Antoniyus dan Ali Sidik turut hadiri dan memberikan arahan dalam acara.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kegiatan rapat koordinasi PAW sangat penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan PAW merupakan proses adminsitrasi dan juga proses politik. Dalam pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat tertib dalam administrasinya. “Proses PAW harus tertib administrasinya, Kita tidak menginkan proses adminitrasi PAW ini menimbulkan permasalahanan hukum yang akan mengganggu bapak ibu sekalian nantinya. Sehingga rapat koordinasi ini dilaksanakan”ungkapnya.  Selanjutnya Ismanto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran dalam Pemaparan Materi menjelaskan bahwa PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Terdapat tiga alasan pemberhentian yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. “Proses PAW dimulai dari surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, kemduian KPU kabupaten/Kota melakukan penelitian dokumen, dilanjutkan dengan rapat pleno dan penyampaian surat balasan ke Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”ungkapnya. Lebih lanjut beliau juga menjelaskan mengenai mekanisme klarifikasi jika ada Informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon  pengganti antarwaktu yang  dinyatakan TMS atau calon PAW yang diajukan tidak sesuai dengan urutan peringkat berikutnya pada dapil yang sama. Calon PAW yang dinyatakan TMS, Penetapan Calon PAW DPRD, Contoh Permasalahan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia, Upaya Hukum dalam Penggantian Antarwaktu, Kepengurusan Ganda Partai Politik, LHKPN Calon PAW  serta Potensi potensi permasalahan yang kemungkinan  muncul dalam proses PAW pada Tahapan. Beliau juga menghimbau KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan proses PAW kepada KPU Provinsi serta mengupload proses PAW kedalam aplikasi SIMPAW. Secara teknis proses PAW dapat dipantau melalui aplikasi SIMPAW melalui website www.simpaw.kpu.go.id. Aplikasi tersebut dibuat KPU sebagai wujud keterbukaan dan untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder terkait paw. (TKMA/ARN)

Sosialisasi Penyusunan Tata Naskah Dinas kepada KPU kabupaten Kota Se Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan penyusunan Tata Naskah Dinas sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Tata Naskah Dinas kepada 15 KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Lampung, Selasa, 21/09. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Sekretaris KPU Provinsi Lampung juga oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota, Sekretaris dan Kasubbag.    Dalam sambutannya sebelum membuka acara ketua KPU Provinsi Lamoung menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini penting dilaksanakan dalam rangka menertibkan administrasi dan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai lembaga negara, bagaimana pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi arsip termasuk surat menyurat didalamnya dapat terkelola dengan baik. Selain itu sosialisasi ini merupakan Bentuk keseriusan dalam rangka mereview kembali PKPU Nomor 2 tahun 2021.   Tata Kelola Administrasi ini sangat penting karena hal-hal kecil terkait kesalahan adminstrasi dapat menimbulkan potensi sengketa hukum. Selain itu dalam sengketa hukum, tertib administrasi dapat menjadi sumber kekuatan dalam rangka mendalilkan bukti-bukti administrasi. Contohnya seperti pada Pilkada tahun 2020, KPU Kabupaten Lampung Selatan disibukkan karena adanya kesalahan administrasi yang akhirnya menimbulkan rekomendasi Bawaslu. "ini namanya potensi kecil menjadi besar karena kesalahan Administrasi" Ungkapnya. Beliau berharap peserta dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dan aktif dalam diskusi.    Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah dalam Arahannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini penting di laksanakan. Harapannya penggunaan Tata Naskah Dinas dapat dipahami bukan hanya oleh jajaran sekretariat tetapi juga oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. "Ketua dan anggota itu paling tidak memahami konstruksi, narasi maupun tata cara naskah yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kota masing-masing, jangan sampai dianggap tidak profesional karena adanya kesalahan dalam administrasi" Ungkapnya. Beliau juga menyampaikan ajakan untuk pelan-pelan menata penggunaan Tata naskah dinas. Apabila sudah membaca dan memahami secara detil, kemudian dijalankan secara tertib akan membantu dalam proses seluruh tahapan sengketa.  Sementara Itu materi disampaikan oleh Subkordinator Hukum, A Ingga Arasyi didampingi oleh Koordinasi Hukum, Lutfi Siasa. Beliau menyampaikan terkait Penyusunan Tata Naskah Dinas seperti Jenis-jenis Naskah Dinas, Tahapan Penyusunan Surat Keputusan, penomoran naskah dinas, serta contoh contoh naskah dinas beserta ketentuan penulisnya. Kegiatan dilanjutkan dengan dikusi dan tanya jawab(ARN/TKMS)